Daftar Online, Orang Tua Keluhkan Kegagalan Koneksi

Selasa 04-07-2017,13:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 bagi siswa SMA/SMK untuk jalur akademik dimulai Senin (3/7). Rasa PPDB tahun ini berbeda, karena saat ini kewenangan pengelolaan SMA/SMA ada di tanganprovinsi. Sehingga seleksi PPDB pun yang menentukan adalah panitia tingkat provinsi. Kepala SMK Negeri 1 Indramayu Drs Jenjen Jaeni Dahlan MMPd mengatakan, untuk Jawa Barat kewenangan pengelolaan SMA/SMK saat ini di tangan provinsi. Jadi dalam seleksi calon peserta didik baru yang menentukan diterima atau tidaknya adalah panitia di tingkat provinsi Jawa Barat. “Kami di sini hanya sebatas melakukan verifikasi berkas persyaratan, dan tidak bisa intervensi apapun. Seluruh data calon peserta didik baru langsung kami kirim ke panitia PPDB di tingkat provinsi, dan yang menentukan diterima atau tidaknya juga dari provinsi,” kata Jenjen kepada Radar. Jejen menambahkan, pendaftaran calon peserta didik baru tahun ini seluruhnya dilakukan melalui sistem online. Mereka yang sudah mendaftar secara online tinggal datang ke sekolah untuk melengkapi berkas persyaratan. Selain ditangani oleh provinsi, lanjut Jenjen, PPDB tahun ini juga sedikit berbeda dalam penentuan siswa baru yang akan diterima. Pasalnya, selain melihat nilai hasil UN maupun nilai raport, tahun ini juga sudah diberlakukan sistem zonasi. Dengan sistem zonasi, calon siswa baru yang jaraknya paling dekat dengan sekolah tentunya lebih berpeluang dibandingkan mereka yang jauh dari sekolah. Selain PPDB melalui jalur akademis, lanjut Jenjen, sebelumnya juga sudah dilakukan seleksi peserta didik baru melalui jalur non akademis. Yaitu bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu juga melalui jalur prestasi, dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan, minimal pernah juara tingkat kabupaten. Dikatakan, dari total kuota 576 siswa pada PPDB tahun ini, sebanyak 20 persen merupakan kuota bagi siswa tidak mampu dan 10 persen kuota untuk mereka yang berprestasi di bidang olahraga dan seni maupun prestasi tingkat kabupaten lainnya. Sementara itu pendaftaran PPDB sistem online juga masih dikeluhkan oleh masyarakat, karena kerap mengalami kegagalan dalam koneksi. “Mestinya selain pendaftaran lewat online, juga tetap ada pendaftaran langsung ke sekolah,” kata Sihab, orangtua salah satu calon peserta didik baru. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait