Alhamdulillah, Hari Ini Gaji Ke-13 Cair

Rabu 05-07-2017,10:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal kembali menerima penghasilan tambahan, seiring rencana penyaluran gaji ke-13. Direncanakan gaji ke-13 bakal cair hari ini (5/7) langsung ke rekening masing-masing PNS. Sekretaris daerah (sekda) Ahmad Sodikin menyebutkan, sejak jauh-jauh hari telah merencanakan penyaluran gaji ke-13 kepada para PNS. Awalnya, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan bersamaan dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Namun untuk efektivitas, penyaluran gaji ke-13 ditunda hingga setelah lebaran. “Rencananya mau disalurkan bersamaan, tapi esensi gaji ke-13 ini untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan jelang pergantian tahun ajaran anak-anak sekolah. Mungkin kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, red) bisa langsung ada di rekening PNS,” jelasnya. Seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyalurkan gaji ke-13 bulan Juni atau Juli untuk keperluan pendidikan anak-anak PNS. Sebab setiap pergantian tahun ajaran biaya untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, tas, sepatu, dan lainnya tidak sedikit. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lalan Soeherlan menyebutkan, telah mendapat persetujuan dari bupati untuk segera menyalurkan gaji ke-13 kepada para PNS. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2017 diberikan bulan Juli. Pemkab Majalengka telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 pada APBD tahun 2017 sebesar Rp51,181 miliar. Untuk PNS Rp50,967 miliar, kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 11,466 juta, serta untuk pimpinan dan anggota DPRD Rp 202,574 juta. Penerima gaji ke-13 mendapatkan besaran gaji yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sehingga nilainya bakal lebih tinggi dari gaji ke-14 atau THR yang diterima PNS sebelum lebaran lalu. Gaji ke-13 yang didapatkan para PNS dan pejabat daerah nilainya akan utuh dan bebas dari potongan, seperti cicilan dan pembayaran iuran lainnya. Penerima hanya dibebani pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait