KPU dan Pemkab Majelengka Belum Sepakat Dana Pilkada

Sabtu 08-07-2017,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Pembahasan besaran dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 dari APBD kabupaten, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pemkab Majalengka yang difasilitasi Komisi I DPRD Jumat (7/7), masih belum menemui titik temu. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumen terkait besaran dana Pilkada serta landasannya. Ketua KPU Supriatna SAg mengatakan, yang menjadikan pihaknya belum bersedia menyetujui dana Pilkada dari pemkab senilai Rp16,3 miliar karena komponen-komponen untuk honor penyelenggara mulai KPU, PPK, PPS, hingga KPPS mesti mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sehingga pihaknya memandang jika tidak diseragamkan dengan daerah lain yang juga menggelar pilkada, maka akan berdampak pada kesenjangan dan kualitas pekerjaan penyelenggaraan Pilkada bahkan menimbulkan kegaduhan. Namun untuk integritas dan netralitas penyelenggara, pihaknya berupaya maksimal untuk tetap terjaga. “Secara keseluruhan kebutuhan pendanaan Pilkada 2018 tidak bisa disamakan dengan Pilkada 2013. Faktor ekonomi khususnya harga-harga tentu naik. Paling utama faktor regulasi, karena di Pilkada 2018 ada hal- hal yang tidak diselenggarakan sebelumnya. Misalnya debat calon, penyediaan APK, iklan media massa, dan honor juga regulasinya diatur Kemenkeu,” tegasnya. Sementara Pemkab yang diwakili Asisten Pemerintahan, Aeron Randi AP MP menyoroti Peraturan Menteri Keuangan. Dimana terdapat pasal yang menyatakan jika standar belanja honorarium tersebut hanya sebagai batas maksimal, dan dikembalikan lagi kepada kemampuan keuangan daerah. Sehingga daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan kekuatan fiskal masing-masing, bisa mengatur berbagai kebutuhan belanja untuk keperluan pendanaan Pilkada serentak termasuk honor mengacu pada standar belanja daerah (SBD). Sehingga pihaknya mengambil SBD dalam menghitung ulang belanja kebutuhan pendanaan Pilkada yang bakal dibiayai APBD kabupaten. “Di Permenkeu itu standar belanja yang dipakai untuk kebutuhan Pilkada serentak adalah batas tertinggi, bukan standar yang harus dipilih sebagai acuan dasar. Jadi penganggaran disesuaikan ketersediaan anggaran daerah,” ujar Aeron. Pihaknya juga sudah meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, mengenai langkah yang diambil tersebut. Hasil legal opinion tersebut justru pihaknya disarankan untuk memakai SBD, meski tapi tidak disalahkan kalau mengkalkulasi ulang memakai standar nasional tertinggi yang diatur Kementerian Keuangan. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait