Jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Akurasi Data Pemilih Diragukan

Sabtu 08-07-2017,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA – Persoalan akurasi data pemilih menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Apalagi, dalam dua agenda tersebut, jumlah pemilih yang terlibat sangat besar. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan pihaknya kepada KPU memang belum bersih. Sebab, pihaknya memiliki kelemahan dalam mendata warga yang meninggal. “Ada kelemahan kita. Kematian, kalau tidak dilaporkan, kita tidak tahu. Jadi tetap tercatat hidup,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta. Fakta itu yang mendasari munculnya kewajiban pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada proses menuju pemilihan umum. Kewajiban tersebut dituangkan dalam undang-undang dan harus dilaksanakan penyelenggara pemilu. Dengan coklit, diharapkan DP4 yang belum bersih bisa dirapikan. “Itu gunanya KPU coklit. Kita beri enam bulan sebelum coblosan untuk melakukan coklit,” imbuhnya. Sayang di beberapa lokasi ada temuan bahwa proses coklit tidak dilakukan secara benar. Ada oknum petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Berdasar aturan, seharusnya petugas PPDP mendatangi pemilih secara door-to-door. Namun, praktiknya, ada di antara petugas yang hanya mendatangi ketua RT, bahkan RW. Mereka minta keterangan tanpa mencocokkan data secara langsung ke alamat pemilih. “Pak RT kan belum tentu hafal. Kadang tahunya cuma nama panggilan. Akhirnya pas dicek gak ada di database,” tuturnya. Untuk menghindari kinerja semacam itu, Zudan menilai perlu perbaikan tata cara perekrutan dan pengawasan terhadap petugas PPDP. Harus ada jaminan petugas yang lolos rekrutmen benar-benar melaksanakan coklit langsung ke alamat pemilih. (far/c17/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait