BPK Akui Laporan Keuangan Pemkab Majalengka Benar dan Wajar

Senin 10-07-2017,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI). Hasil audit BPK tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd, saat membacakan jawabam bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016. Opini tersebut merupakan predikat tertinggi yang sah berdasarkan undang-undang, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah. Opini tersebut juga memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas system pengendalian internal dan kepatuhan kepada undang-undang, serta memperhatikan rekomendasi hasil audit tahun-tahun sebelumnya. Berlandaskan metode dan standar audit yang diatur Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, juncto Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. BPK menyatakan pengelolaan keuangan di Pemkab Majalengka diyakini kebenaran dan kewajarannya tanpa ada yang dikecualikan. “Hal ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru oleh individu atau kelompok yang tidak professional, yang akhirnya menimbulkan pembiasan makna atau arti dari opini BPK-RI tersebut. Terkait hal ini, kami menyampaikan terima kasih kepada pihakpihak yang mengapresiasi pemda atas perolehan opini WTP tersebut,” ujarnya. Menurutnya, opini WTP dari BPK-RI tersebut merupakan prestasi yang didambakan seluruh penyelenggara Negara. Baik itu entitas di pemerintah pusat maupun entitas pemerintah daerah. Sehingga perolehan opini WTP keempat kalinya tersebut harus menjadi landasan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Majalengka, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memberikan keyakinan bahwa proses yang selama ini diusahakan di jalur yang benar berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Majalengka meragukan akurasi dan fakta opini WTP dari BPK-RI. Hal tersebut dianggap sebuah kesesuaian atas pelaporan keuangan yang dituangkan pemkab lewat LKPD. “Opini WTP dari BPK-RI tersebut jangan hanya menjadi standar kewajaran, dan belum menjadi standar kebenaran secara proses. Mulai dari proses perencanaan, proses realisasi pelaksanaan, serta proses evaluasi dan pelaporan,” ujar anggota fraksi PKS Drs Suheri. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait