Kades Diduga Korupsi, Warga Padabeunghar Ngadu ke Bupati

Sabtu 15-07-2017,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Ratusan warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Kuningan, Jumat (14/7). Dengan kawalan petugas Polsek Pasawahan, massa mendatangi Kantor Bupati Kuningan dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Dengan kawalan ketat petugas Polres Kuningan dan Satpol PP, akhirnya warga pun diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan orasinya di jalan depan kantor pendopo. Koordinator aksi, Kelan menyampaikan, kedatangan warga Desa Padabeunghar tersebut untuk mengadukan perilaku kepala desa yang diduga telah melakukan penggelapan dana kas desa. Selain itu, Warga menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan kepala desa menyalahi aturan. \"Salah satunya rencana pembangunan kantor desa yang telah menghabiskan anggaran Rp352 juta. Namun dalam pelaksanaanya, hingga kini belum selesai dan masih dalam bentuk tiang pancang,\" kata Kelan. Selain itu, lanjut Kelan, sejumlah permasalahan terjadi di Desa Padabeunghar sejak mencuatnya kasus dugaan korupsi oleh kepala desa. Di antaranya kehadiran Kades selama tahun enam bulan terakhir tahun 2017 ini yang tercatat hanya 27 hari masuk kerja sehingga praktis berdampak pada terhambatnya pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK ataupun SKTM. Atas hal tersebut, lanjut Kelan, masyarakat Desa Padabeunghar berharap dan meminta kepada Bupati Kuningan untuk segera memberhentikan kuwu dari Jabatannya. Setelah berorasi cukup lama, sejumlah perwakilan warga Padabeunghar kemudian dipersilakan menemui Bupati Kuningan Acep Purnama di ruang kerjanya untuk menyampaikan semua unek-unek mereka. Di sana telah hadir sejumlah pejabat terkait di antaranya perwakilan Inspektorat, Asisten Daerah hingga penyidik Polres Kuningan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi keluhan warga Padabeunghar tersebut, Bupati Acep menegaskan, pihaknya tidak bisa dengan mudah memberikan sanksi pemecatan terhadap kuwu sekalipun mendapat desakan dari seluruh masyarakat. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan hukum yang menyatakan Kuwu Padabeunghar tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga Acep meminta seluruh warga untuk bersabar. \"Bukankah persoalan ini sudah mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Dengan demikian, masyarakat cukup menunggu hasil pemeriksaan penyidik,\" kata Acep. Jika memang benar ditemukan ada unsur pidana korupsi hingga dinyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dirinya bisa melakukan tindakan, itu pun baru pemberhentian sementara. \"Nanti setelah ada ketetapan hukum pengadilan, bisa menjadi bahan kajian kembali apakah yang bersangkutan layak untuk dipecat atau tidak,\" kata Acep. Ditambahkan Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arif Budi Hartoyo, pihaknya telah mendapat hasil pemeriksaan tim audit Inspektoran Kabupaten Kuningan atas dugaan korupsi kuwu berinisial S. Hasil audit tersebut, kata Budi, hingga saat ini masih didalami namun dia memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara di kantor BPKP. \"Secepatnya kami akan gelar perkara kasus dugaan korupsi Kades Padabeunghar ini di BPKP. Jika ternyata hasilnya menetapkan benar ada kerugian negara, maka secepatnya pula ada peningkatan status terhadap kuwu S yang hingga saat ini masih sebagai saksi menjadi tersangka,\" kata Budi. Kendati kecewa, tapi warga pun menerimanya dan memutuskan membubarkan aksi dan pulang ke rumahnya masing-masing dengan tertib. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait