MAJALENGKA – Sejumlah tokoh-tokoh Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Majalengka (AUIM), menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Juru bicara AUIM H Ade Firdaus SE MM menyatakan 12 elemen yakni DPW FPI, Mawil LPI, DPD II HTI, PD Persis, PD Pemuda Persis, KB-Pelajar Islam Indonesia, Korwil Tim Pembela Ulama (TPU) PD Majelis Mujahidin Indonesia, Komunitas Santri Kalong, The Monster of Wadah Runtah, Komunitas Ruqyah Sar’iyyah, dan Komunitas Urang Majalengka menolak terbitnya Perppu tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, AUIM menyatakan Perppu tersebut tidak memiliki urgensi diterbitkan karena tidak ada kegentingan yang memaksa pemerintah perlu menerbitkan Perppu Ormas tersebut. Semestinya pemerintah taat pada peraturan perundangan yang ditetapkan tentang Ormas yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. “Jangan sampai pemerintah menghindari undang-undang tersebut dan mencari-cari alas an yang tiak logis, untuk menerbitkan peraturan baru yang malah menambah kegaduhan di negeri ini,” tandas Ade. AUIM Menolak keras terbitnya Perpu Ormas, karena membuka peluang pemerintah bertindak represif dan otoriter. Ade menyebutkan ada tiga hal penting yang bakal membuka era baru rezim otoriter. Pertama, dengan sewenang-wenang tanpa melalui proses peradilan pemerintah membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap bertentangan dengan Pancasila. Kedua, ada ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain dimaknai sepihak untuk menindas pihak lain. Ketiga, pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas yang menunjukan Perppu tersebut menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan. Sesuatu yang selama ini ditolak. “Kami menolak Perppu tersebut, dan mendorong semua pihak bersatu menghentikan sikap represif rezim penguasa saat ini. Insya Allah hasil deklarasi bersama ini akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo,” tandasnya. Sementara Ketua DPD II HTI Majalengka Aa Fakhrurozi menuturkan masyarakat semakin sadar bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif yang anti Islam. Sebelumnya melakukan kriminalisasi ulama dan aktivis, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan. “Perppu ini terbit diarahkan untuk membubarkan Ormas Islam,” imbuhnya. Kabid Dakwah FPI Majalengka Muhamad Sodik menambahkan seharusnya pemerintah taat pada Undang-undang ormas yang dulu, bukan menerbitkan Perppu. Menurutnya, Perppu tersebut tidak memiliki urgensi dan kegentingan untuk diterbitkan. “Bukannya memberi solusi malah membuat kegaduhan di negeri ini. Bila perlu kita adakan aksi turun menolak Perppu ini,” tambahnya. Pertemuan sejumlah tokoh di kediaman mantan anggota DPR RI itu dihadiri Ketua DPD HTI Majalengka Ir KH Aa Fahrurozi MP, pengurus PD Persis, Ketua DPD PAN Majalengka H Rona Firmansyah SE, elemen ormas, dan komunitas lainnya. (ara/bae)
Aliansi Umat Islam Majalengka Tolak Perppu Ormas
Senin 17-07-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,15:45 WIB
Puncak Arus Balik 2026: Kuningan-Cirebon Macet, Waktu Tempuh 3 Jam
Selasa 24-03-2026,06:07 WIB
ASEAN Bersinar! Indonesia, Vietnam, dan Singapura Lolos ke Piala Asia 2027
Selasa 24-03-2026,10:01 WIB
One Way Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Ramai Lancar, 36 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Selasa 24-03-2026,08:59 WIB
Update Harga BBM Terbaru 24–29 Maret 2026: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
Selasa 24-03-2026,09:20 WIB
Maarten Paes dan 2 Lainnya OTW Jakarta dan Update Ranking FIFA Indonesia Salip Malaysia
Terkini
Rabu 25-03-2026,05:03 WIB
Jasa Marga Ingatkan Pemudik: Jangan Sampai Kehabisan Saldo E-Toll
Rabu 25-03-2026,04:01 WIB
Pemerintah Tegaskan Belajar Tatap Muka Tetap Jalan Meski Krisis Global
Rabu 25-03-2026,03:01 WIB
Halal Bihalal Alumni SMP Muhammadiyah 2 Cirebon, Penuh Nostalgia dan Kehangatan
Rabu 25-03-2026,02:01 WIB
Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Berjalan Normal, Ini Penjelasannya
Selasa 24-03-2026,22:00 WIB