Kasus Turbin 2007,Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

Selasa 06-11-2012,09:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Satu per satu para pihak yang bertanggung jawab pada pengadaan flame turbin di sektor pembangkit PLN Belawan mulai dijerat sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (5/11) menetapkan dua mantan pejabat PLN sebagai tersangka. Mereka dianggap mengetahui proyek yang merugikan negara Rp23 miliar tersebut. \"Mereka berdua adalah pejabat yang terlibat saat proyek tersebut berlangsung,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung. Dua orang tersebut adalah ketua panitia lelang pengadaan barang pada 2007 berinisial RM dan ketua pemeriksa mutu barang berinisla FR. Adi mengatakan, sebelumnya pihaknya menetapkan mantan General Manager (GM) PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsu) Albert Pangaribuan dan Direktur CV Sri Makmur, Yeni, selaku rekanan proyek PLTG (Pembangkit Listrik Turbin Gas) sebagai tersangka. Adi mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengadaan flame turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, 2009. Saat itu, panitia pengadaan barang dan jasa justru memenangkan penawar tertinggi yakni MAPNA dari Iran yang bukan Original of Manufacture (OEM). Perusahaan tersebut mengalahkan PT Siemens Indonesia yang merupakan OEM yang memiliki reputasi internasional. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Namun, justru terjadi kerusakan pada unit yang dibeli dan hingga kini belum dapat dioperasikan. Adi mengatakan, kemarin penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga memeriksa empat saksi yang masih aktif saat kasus itu terjadi. Yaitu Manajer Bidang Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Sektor Belawan Ermawan Arif Budiman, Deputi Manajer Suwarno dan Supervisor Perawatan Zulkarnaen. \"Mereka kami periksa untuk mengetahui sejauh mana perkara korupsi tersebut berjalan,\" katanya. (aga

Tags :
Kategori :

Terkait