Selewengkan Dana Lelang Titisara, Kuwu Leuweunggajah Masuk Penjara

Kamis 20-07-2017,07:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan Kepala Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebo, AS. Karena AS menjadi tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi. Menurut keterangan Kasi Pidana Kusus, Hendra, penahanan terhadap AS dilakukan penyidik pada selasa (18/7) sekitar pukul 14.45 WIB. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana hasil sewa titisara (pelelangan) Desa Leuweunggajah dari APBdes tahun 2014-2015 dengan total anggaran sebesar Rp 183.000.000. \"Dari jumlah 183 juta ini, itu hanya uang pelelangan. Sedangkan kerugian lainnya masih kami hitung. Karena masih banyak kegiatan yang harusnya dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan oleh kuwu,\" ujar Hendra. Hendra mengatakan, meskipun tersangaka sudah ditahan, namun kasusnya masih dalam penyelesaian penyelidikan. \"Tersangaka kita tahan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Kerena dua alat bukti terpenuhi,\" kata Hendra. Hendra juga menjelaskan, proses penyelidikan kuwu Desa Leuweunggajah sudah berlangsung lama. Pemeriksaannya dari Mei. Tersangaka juga sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa ke tingkat peyelidikan sebagai saksi. \"Sudah beberapa kali tersangka diperiksa tapi sebagai saksi. Kemaren pemeriksaan sebagai tersangka,\" imbuhnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait