MAJALENGKA – Polemik penggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai hak keuangan dan tunjangan anggota DPRD menemukan titik terang. Pihak eksekutif menyerahkan pembuatan raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Majalengka. Hal itu disepakati saat Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (21/7). Kepala Bagian Hukum Gungun SH menyebutkan hal tersebut sesuai arahan bupati. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD 2 Juni 2017 lalu, pihaknya langsung membuat kajian sesuai kebijakan daerah yang mesti diambil dan hasilnya disampaikan kepada bupati melalui nota dinas. Setelah itu turun disposisi kepada Bagian hukum dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), yang memerintahkan agar melakukan kajian ulang aspek hukum dan keuangannya terutama gambaran umum pengaruh regulasi terhadap postur APBD Kabupaten Majalengka. “Sebetulnya sejak PP ini terbit, kami di bagian hukum langsung melakukan rapat dan kajian. Kalau soal insiatif, tidak dipersoalkan siapa yang mau membuat lebih dulu,” sebutnya. Sementara Ketua Bapemperda H Didi Supriadi SH mengatakan, pihaknya diberi keleluasaan menjadi inisiator dan menyusun draf raperda tersebut. Pembuatan raperda tersebut sangat mendesak dan bakal berpengaruh pada pencairan gaji dan hak-hak tunjangan DPRD lainnya, jika tiga bulan pasca PP 18/2017 itu terbit belum terbentuk perda di daerah yang menjadi landasan mengeksekusi anggaran di APBD guna pencairan gaji dan tunjangan DPRD. Apalagi dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu, setiap daerah diinstruksikan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut paling lambat 4 Agustus mendatang. Pasca penetapan raperda di DPRD, ada tahapan yang harus dilalui seperti evaluasi gubernur dan proses penomoran jadi lembar daerah. Belum lagi, menyiapkan perangkat hukum lain berupa peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, sebagai landasan petunjuk teknis untuk mengatur hal-hal lebih rinci yang belum terakomodasi di perda. Proses itu memakan waktu cukup panjang, sehingga sebelum September seluruh perangkat hukumnya sudah ada. Anggota DPRD juga berharap rancangan perbup juga bisa disusun, sehingga nantinya materi dalam perbup bisa selaras dengan perda dan jarak waktunya tidak terlalu jauh. (azs)
Inisiatif Raperda Gaji dari Legislatif
Sabtu 22-07-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,08:09 WIB
Cocok Jadi Mobil Pertama! Ini 5 Rekomendai City Car Bekas yang Terjangkau dan Masih Nyaman dipakai
Jumat 31-07-2026,08:02 WIB
2 PPPK Kabupaten Cirebon Jadi Joki Fake GPS, Terancam Dipecat sebagai ASN
Jumat 31-07-2026,12:48 WIB
Rekomendasi 4 Wisata Kuliner di Cirebon untuk Makan Malam: Enak, Legendaris, dan Viral
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Terkini
Jumat 31-07-2026,22:01 WIB
Komisi VIII DPR RI Sosialisasi Haji 2027, H Satori: Calon Jamaah Jangan Tergiur Jalur Instan
Jumat 31-07-2026,22:00 WIB
Hasil Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Gol Tunggal Balsa Sekulic Bawa Persib ke Semifinal!
Jumat 31-07-2026,21:01 WIB
DPRD Kota Cirebon Dorong Stadion Bima Jadi Pusat Sport Tourism, Minta Dispora Segera Susun Grand Design
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
PDAM Tirta Giri Nata Umumkan Gangguan Air di Sejumlah Wilayah Kota Cirebon, Ini Penyebabnya
Jumat 31-07-2026,20:30 WIB