Inisiatif Raperda Gaji dari Legislatif

Sabtu 22-07-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Polemik penggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai hak keuangan dan tunjangan anggota DPRD menemukan titik terang. Pihak eksekutif menyerahkan pembuatan raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Majalengka. Hal itu disepakati saat Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (21/7). Kepala Bagian Hukum Gungun SH menyebutkan hal tersebut sesuai arahan bupati. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD 2 Juni 2017 lalu, pihaknya langsung membuat kajian sesuai kebijakan daerah yang mesti diambil dan hasilnya disampaikan kepada bupati melalui nota dinas. Setelah itu turun disposisi kepada Bagian hukum dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), yang memerintahkan agar melakukan kajian ulang aspek hukum dan keuangannya terutama gambaran umum pengaruh regulasi terhadap postur APBD Kabupaten Majalengka. “Sebetulnya sejak PP ini terbit, kami di bagian hukum langsung melakukan rapat dan kajian. Kalau soal insiatif, tidak dipersoalkan siapa yang mau membuat lebih dulu,” sebutnya. Sementara Ketua Bapemperda H Didi Supriadi SH mengatakan, pihaknya diberi keleluasaan menjadi inisiator dan menyusun draf raperda tersebut. Pembuatan raperda tersebut sangat mendesak dan bakal berpengaruh pada pencairan gaji dan hak-hak tunjangan DPRD lainnya, jika tiga bulan pasca PP 18/2017 itu terbit belum terbentuk perda di daerah yang menjadi landasan mengeksekusi anggaran di APBD guna pencairan gaji dan tunjangan DPRD. Apalagi dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu, setiap daerah diinstruksikan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut paling lambat 4 Agustus mendatang. Pasca penetapan raperda di DPRD, ada tahapan yang harus dilalui seperti evaluasi gubernur dan proses penomoran jadi lembar daerah. Belum lagi, menyiapkan perangkat hukum lain berupa peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, sebagai landasan petunjuk teknis untuk mengatur hal-hal lebih rinci yang belum terakomodasi di perda. Proses itu memakan waktu cukup panjang, sehingga sebelum September seluruh perangkat hukumnya sudah ada. Anggota DPRD juga berharap rancangan perbup juga bisa disusun, sehingga nantinya materi dalam perbup bisa selaras dengan perda dan jarak waktunya tidak terlalu jauh. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait