Pemkab Majalengka Siapkan Anggaran Pilkada Rp 21,4 Miliar

Minggu 23-07-2017,02:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengklaim persoalan pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari APBD kabupaten sudah hampir selesai. Saat ini draf naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemkab dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu sedang disusun. Sekretaris Daerah Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, besaran dana Pilkada yang sebelumnya terdapat selisih antara keinginan KPU dan kesanggupan Pemkab saat ini sudah clear. Hal itu ditandai turunnya disposisi dari bupati jika pendanaan pilkada dari APBD di angka mendekati Rp21,5 miliar. “Tadi pimpinan kami sudah memutuskanya. Tinggal tunggu waktu penjadwalan penandatanganan NPHD antara pemkab dengan penyelenggra pemilu. Angkanya hampir Rp21,5 miliar,” terangnya kepada wartawan kemarin (21/7). Menurutnya, angka tersebut untuk KPU kabupaten sekitar Rp18 miliar, sedangkan, sisanya sekitar Rp3,4 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat pilkada dikelola panita pengawas pemilu kabupaten (panwaskab). Sekda menegaskan pengalokasian dana tersebut sudah aman, atau anggarannya sudah ada di APBD Kabupaten Majalengka tahun 2017 (APBD murni) untuk yang Rp18 miliar. Sedangkan Rp3,4 miliar lagi direncanakan masuk ke APBD Perubahan 2017. Asisten Pemerintahan Aeron Randi AP MP menambahkan, honorarium yang sempat membuat kesepakatan dana Pilkada dari APBD antara KPU dan pemkab tertunda juga sudah clear. Dia menyebutkan untuk belanja honorarium menuruti keinginan KPU. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Majalengka ingin nilai belanja honorarium mengacu standar nasional yang diatur Kementerian Keuangan. Bukan dengan standar belanja daerah (SBD) Kabupaten Majalengka, sehingga persoalan tersebut sempat berlarut-larut. “Toh mereka yang akan menggunakan, dan nantinya mereka juga yang akan bertanggung jawab. Kalau untuk belanja lainnya tetap mengacu pada SBD kita,” imbuhnya. Sedangkan untuk teknis penyusunan NPHD dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta waktu penandatanganan tergantung kesiapan BKAD menyusun NPHD. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait