Malam Minggu, Kloter Pertama Calon Haji Kabupaten Cirebon Diterbangkan

Jumat 28-07-2017,11:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON - Calon jamaah haji (calhaj) Kelompok Terbang (kloter) pertama asal Kabupaten Cirebon, direncanakan diberangkatkan, Sabtu (29/7). Jamaah juga sudah mulai menyetor koper ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, karena tergabung dalam Kloter 7. Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantar Kemenag Kabupaten Cirebon, Drs H Muslim Muchlas MPdI menuturkan, para calon jamaah haji yang tergabung dalam kloter 7 ini berisikan 406 jemaah dan 6 petugas haji. “Jamaah akan diberangkatkan dari Asrama Haji Watubelah. Kloter 7 dengan nomor penerbangan SV5504 ini, akan mulai take off pada keesokan harinya pukul 22.31,” kata Muslim, kepada Radar. Dikatakannya, Kloter haji Kabupaten Cirebon terbagi kedalam tujuh kloter yakni Kloter 7 diberangkatkan pada 29 Juli 2017 dan pulang tanggal 09 September 2017. Kloter 14 berangkat 01 Agustus 2017 pulang tanggal 11 September 2017, kloter 22 berangkat tanggal 03 Agustus 2017 pulang tanggal 13 September 2017. Kloter 71, 72 dan 73 berangkat 18 Agustus 2017 dan pulang pada tanggal 28 September 2017 dan Kloter 81 berangkat tanggal 20 Agustus 2017 dan pulang tanggal 30 September 2017. “Kuota haji yang diberikan untuk Kabupaten Cirebon berjumlah 2.414, namun karena ada yang meninggal dan hamil maka yang siap berangkat ialah 2.374 orang, beserta cadangan 23 orang,” kata Muslim. Penyusun Kelengkapan Haji pada Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cirebon H Mufid mengimbau kepada para calon jamaah haji untuk waspada dan berhati-hati terhadap barang bawaan. Ia juga berharap tidak ada yang melanggar aturan. Mengingat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji asal Jawa Barat termasuk paling sulit diatur. Selain barang bawan yang berlebihan dan dilarang nampakanya para calhaj ini direpotkan dengan barang bawaan yang tidak terlalu penting seperti penanak nasi, termos, rokok dan lainnya. “Kami sudah sering menghimbau agar barang bawaan yang dilarang jangan dibawa. Kemudian koper maksimal berisi bawaan hanya 32 kg,” katanya. Menurutnya, bila jamaah haji membawa barang bawaan di luar ketentuan, besar kemungkinan akan diamankan petugas bandara. “Kalau dirampas siapa yang rugi? Berangkat haji itu kita diniatkan ibadah bukan yang lainnya,” pungkas Mufid. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait