Pemerintah Desa Tegalgubug Evaluasi Perizinan Awal PGTC

Minggu 30-07-2017,16:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Rencana pmbangunan Pusat Grosir Tegalgubug Center (PGTC) ditolak warga. salah satu alasannya, ketika PGTC dibangun, secara perlahan membunuh perekonomian pedagang pasar sandang Tegalgubug. Kuwu Desa Tegalgubug, Supriyatno mengatakan, dengan adanya aspirasi dari pedagang dan masyarakat sekitar, pemerintah desa akan segera mengevaluasi proses perizinan rencana pembangunan PGTC. \"Evaluasi akan kami lakukan, setelah ada bukti masyarakat dan pedagang melakukan penolakan pembangunan PGTC,\" katanya. (Baca: Warga Tegalgubug Ramai-ramai Tolak Pembangunan PGTC, Ini Alasannya) Supriyatno mengaku, tidak mengetahui seperti apa siteplan pembangunan PGTC. Namun, pada awalnya investor hanya memberikan gambaran pertokoan dan jasa, bukan bangunan 12 lantai. \"Sampai saat ini, pemdes minta siteplan-nya tidak dikasih,\" ucapnya. Bahkan, pemerintah desa juga belum mengetahui berapa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan PGTC. Padahal, pihak desa sudah meminta agar pembangunan PGTC segera disosialisasikan ke warga dan pedagang. Tapi, sampai sekarang sosialisasi belum ada. (Baca: Disdagin Belum Beri Rekomendasi Pembangunan PGT) Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sugiarto menyampaikan, tidak sedikit pedagang dan warga yang bolak-balik datang ke rumahnya hanya sekadar menanyakan pembangunan PGTC. \"Banyaknya keluhan masyarakat ini terkait rencana PGTC yang akan dibangun pihak swasta, dan akan berdampak negatif pada pundi-pundi perekonomian pedagang dan masyarakat sekitar. Dengan tegas saya katakan tolak pembangunan PGTC,\" tegasnya. Politisi PKB itu mengaku sudah mengkroscek atau menelusuri proses perizinan PGTC. Bahwa izin tersebut baru sampai fatwa bupati dan izin lokasi. Proses yang sudah berjalan ini, harus distop untuk keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar. \"Kami siap mengawal pedagang dan warga sekitar, agar pembangunan PGTC batal dibangun. Kami DPRD menolak keras pembangunan PGTC,\" tegasnya. Senada disampaikan Anggota dapil II lainnya, Ahmad Fawaz. Dengan tegas dia menolak rencana pembangunan PGTC. Sebab, telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan dan Toko Modern. \"Ini jelas melanggar karena zonasi Pasar Tegalgubug dengan PGTC terlalu dekat. Dan perda ini sudah disepakati oleh DPRD dan eksekutif dalam hal ini bupati. Sebab, dalam perda tersebut ditandatangani langsung oleh bupati. Artinya, produk hukum tidak boleh dilanggar, apapun alasannya,\" singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait