Pengedar Tramadol Diciduk, Bandar Masih DPO

Sabtu 05-08-2017,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Pelaku tindak pidana penyalahgunaan sedia farmasi kembali diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Narkoba AKP Darli SSos menjelaskan, pelaku berinisial AR ditangkap di wilayah Desa Kutamanggu Kecamatan Cigasong. Pelaku terbukti menyimpan dan mengedarkan obat jenis tramadol tanpa memiliki izin dan keahlian. Polisi mengamankan barang bukti 108 butir tramadol, satu buah handphone, dan uang tunai. “Dari keterangan pelaku, barang berbahaya tersebut diperoleh dari orang yang bernama Rapi asal Kabupaten Cirebon yang saat ini statusnya daftar pencarian orang,” jelasnya. Kasat Narkoba menambahkan, pelaku akan dites urine dan akan dikenakan pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kita akan melakukan pengembangan dan pendalaman, guna untuk menangkap para pelaku lainnya. Dari hasil pengawasan, kasus penyalahgunaan sedia farmasi semakin meluas,” pungkasnya. Salah satu tokoh pemuda, Tasdik  SSos menyampaikan penangkapan pelaku yang terbukti menyalahgunakan obat-obat farmasi harus disikapi secara serius oleh pemerintah. Menurutnya, penangkapan itu menjadi bukti pengawasan farmasi kurang serius dan harus terus diperhatikan. “Setidaknya pengawasan farmasi harus ditingkatkan, jika dibiarkan maka penyalahgunaan farmasi akan meluas. Untuk menyelamatkan generasi muda, saya berharap ada perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujarnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait