Anggaran Pilkada Belum Bisa Dicairkan

Sabtu 05-08-2017,21:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Anggaran Pilkada Kabupaten Cirebon belum bisa dicairkan. Pasalnya, setelah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemerintah daerah dengan KPU, ada proses atau tahapan yang harus dilalui untuk pencairan, yakni NPHD harus diregistrasi dulu ke APBN, melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengakui, pencairan dana pilkada masih panjang. Pihaknya menargetkan anggaran pilkada sebesar Rp33,7 miliar itu, dapat digunakan sebelum tahapan pilkada berlangsung. “Tahapan pilkada kita efektifnya bulan Oktober. Mudah-mudahan, anggaran bisa segera cair,” kata pria yang akrab disapa Asep itu. Menurutnya, proses penganggaran dibagi menjadi dua tahun anggaran, yakni tahun 2017 sebesar Rp13 miliar, sementara sisanya di tahun 2018 mendatang. Untuk persiapan pilkada sendiri, kata Asep, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemutakhiran data pemilih sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang. Menurut Asep, tahapan pilkada mulai efektif pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan pembentukan PPK dan PPS sampai tanggal 11 November 2017. Kemudian pada tanggal 24 sampai 27 November penerimaan Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Pada tanggal 28 November sampai 4 Desember, masuk analisis data. Dan pada tanggal 5 sampai 25 Desember 2017, sinkronisasi daftar pemilih pemilu atau pemilihan terakhir dengan DPTb dan DP4. “Setelah itu, pada tanggal 26-29 Desember penyampaian hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi kepada LPU Provinsi. Lalu, tanggal 30 Desember pengumuman hasil analisis DP4,” terangnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait