PRO kontra kehadiran Pusat Grosir Tegalgubug Center (PGTC) ditanggapi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia memastikan PGTC yang berada dekat dengan Pasar Sandang Tegalgubug belum memiliki izin. Sunjaya pun menganggap wajar jika dalam perjalanan pembangunan PGTC banyak menuai penolakan. Terutama dari para pedagang Pasar Tegalgubug. Sunjaya mengaku sudah mengonfirmasi perkembangan PGTC ke anak buahnya. “Saya tanya ke bagian perizinan, memang belum ada izinnya. Mereka (PGTC, red) baru mengantongi fatwa dan izin lokasi. Belum ada izinnya karena prosesnya kan belum. Adapun polemik itu adalah hal yang biasa. Nanti kita lihat dari segi mana keberatan masyarakatnya, supaya menjadi satu catatan yang akan kita bawa pada rapat mengenai investasi dan perizinan,” kata Sunjaya. Pro dan kontra PGTC juga ditanggapi Kuwu Tegalgubug, Supriyatno. Dia mengatakan pengembang PGTC saat itu hanya mengajukan surat pengantar perizinan berdirinya pertokoan dan jasa. “Pengembang PGTC kala itu minta surat pengantar perizinan pertokoan dan jasa, bukan pusat grosir,” tuturnya. Pro dan kontra yang kini telah mencuat, kata Supriyatno, merupakan kesalahan strategi daripada pengembang PGTC. “Itu salahnya. Belum apa-apa sudah dilakukan pemasaran menawarkan kios-kios ke pedagang. Kan jadi resah. Harusnya sosialisasi dan musayawarah dulu. Saya minta siteplan dari awal saja sampai sekarang nggak ada,” ujar Supriyatno. Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon tetap komitmen menolak pembangunan PGTC. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz mengatakan Bupati Sunjaya harus segera memerintahkan SKPD terkait untuk menekan investor PGTC menghentikan pembangunan dan tidak melakukan pemasaran atau penjualan lantaran belum ada izin resmi. “Bupati harus menunjukkan keberpihakan pada masyarakat, bukan kepada pemodal,” tegas politisi PKS itu. Menurutnya, penolakan DPRD didasarkan ketidaksesuaian PGTC dengan aturan perda dan ada indikasi bahwa PGTC akan mematikan pedagang lokal serta meruntuhkan ekonomi Tegalgubug. “Jadi apa pun alasannya, kami menolak rencana pembangunan PGTC,” jelasnya. Dia menjelaskan, keberadaan PGTC itu berdekatan dengan Pasar Sandang Tegalgubug yang notabene sebagai pasar tradisional. Sedangkan PGTC dapat diartikan sebagai pasar modern. “Tidak dibenarkan pasar modern berdekatan dengan pasar tradisional,\" terangnya. Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno. Dia mengatakan, apabila ada investasi yang notabene sangat modern di samping pasar rakyat, dipastikan akan membunuh masyarakat sekitar di sana. “Tegalgubug itu ekonominya sudah maju, termasuk Palimanan dan Plumbon. Harusnya pemerintah daerah itu bisa berinovasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Artinya mana-mana daerah yang memang kita dorong untuk dibangun agar berkembang,” kata Cakra. Ketua Pansus I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi, Muntakhobul Fuad mengatakan investasi pengusaha dengan pembangunan PGTC boleh saja, tapi jangan mematikan pedagang lama di Pasar Sandang Tegalgubug. “Keberadaan PGTC nantinya justru akan mengakomodir kalangan pedagang menengah ke atas, bukan ke bawah. Apalagi, harga kios itu terlampau mahal di angka Rp300 juta-400 juta ke atas,” kata mantan kasubag TU Kemenag Kabupaten Cirebon itu. Anggota DPRD lainnya, Dian Hernawa Susanti juga ikut berkomentar soal rencana pembangunan PGTC. “Saya mewakili pedagang dan masyarakat menolak PGTC, menolak keras. Daripada pemda mengizinkan investor membangun PGTC, alangkah baiknya menata atau membenahi Pasar Tegalgubug. Baik dari segi infrastrukturnya maupun hal-hal lainnya,” tandas Dian Hernawa. Sebelumnya, Konsultan Marketing PGTC Iwan Rusdianto menegaskan kehadiran PGTC tidak menggusur lapak pedagang di pasar lama. \"Mengapa PGTC perlu hadir di Kabupaten Cirebon, agar Cirebon lebih berkembang dan maju lagi seperti daerah-daerah lainnya. Nah, kenapa juga PGTC hadir berdekatan dengan Pasar Sandang Tegalgubug? Saya katakan, karena itu sudah jodoh,\" kata Iwan. Menurut dia, adanya PGTC di samping Pasar Tegalgubug karena ingin membangun pasar modern. Bukan apa yang selama ini diasumsikan bahwa keberadaan PGTC mematikan pedagang lama. Sebab, pada prinsipnya kehadiran PGTC tidak akan mengganggu pedagang yang ada. “Justru dengan adanya PGTC ini, kami ingin mendatangkan para pembeli dari berbagai daerah ke Tegalgubug. Artinya, para pembeli bebas memilih, apakah membeli di pasar tradisional atau di PGTC,\" tuturnya. (den/via/sam)
Bupati Sunjaya Pastikan PGTC Belum Berizin
Minggu 06-08-2017,23:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :