Ketentuan PPN Rugikan APTRI, Sejak Panen Gula Numpuk di Pabrik

Selasa 08-08-2017,17:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Puluhan massa dari Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disperindag UMKM Kota Cirebon, Selasa (8/8). Aksi unjuk rasa diwarnai dengan tabur gula sebanyak 100 kilogram. Ketua DPD APTRI Jawa Barat Dudi Bahrudin mengatakan, aksi petani dipicu dengan adanya ketetapan Menteri Perdagangan terkait harga eceran tertinggi (HET) gula konsumsi sebesar Rp 12.500 per kilogram. Harapannya, gula di tingkat petani bisa dibeli di posisi harga Rp 11.000 per kilogram. Namun, ternyata dengan adanya ketentuan PPN sebesar 10 persen, petani tebu menjadi terhimpit. Keuntungan tebu justru harus tergerus PPN. Ketentuan PPN gula hingga hari ini masih menjadi polemik dan tak menentu. Sehingga pedagang enggan membeli gula petani. \"Sejak panen sampai hari ini gula milik petani di Jawa Barat khususnya di Cirebon masih menumpuk di gudang pabrik gula,\" kata Dudi. Lebih lanjut Dudi mengatakan, kondisi tersebut justru dimanfaatkan produsen dan pedagang gula rafinasi untuk merembes ke pasar konsumsi. Hal itu berdasarkan temuan Tim DPD DPP APTRI. \"Tim menemukan gula rafinasi di gudang distributor di jalan Benteng. Selain itu, diduga produsen gula rafinasi mengamuflasekan produknya dengan kemasaan gula kristal putih,\" kata Dudi. Menurut Dudi, hal tersebut telah melanggar berbagai aturan. Di antaranya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ni 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan impor gula dan Peraturan Menteri Perdagangan no 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang perdagangan antar pulau gula rafinasi. \"Selama empat tahun terakhir petani tebu terus menderita. Tahun ini diharapkan hasil yang lebih baik, tapi harapan itu masih sulit menjadi kenyataan,\" ungkap Dudi. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait