Netizen Kecam Putusan MA Soal Cabut Pasal Transportasi Online

Selasa 22-08-2017,14:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Kemenhub mencabut belasan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (yang populer dengan nama Permenhub tentang taksi online), mendapat reaksi keras dari netizen. Para warganet mengecam keputusan MA tersebut bahkan sampai membuat hastag #WahGawat. Mereka menilai keputusan MA itu akan kembali membuat kericuhan antara transportasi online dan konvensional. “Kok ada sih supir online, malah nyusahin temen-temennya. Aneh??,” tulis akun twitter Shabrina Sayoga‏ lengkap dengan hastag #WahGawat. “Bukannya peraturan yang baru undah bikin nyaman? Kok MA malah bikin ribet?,” kata akun Ghina Nurahmadhita‏. Keputusan MA itu pastinya membuat para driver online resah. Hal itu tercemin dari komentar mereka di media sosial twitter. “Keputusanan MA meresahkan kami Krn PM 26/2017 sdh lebih baik dr pd yg sebelumnya…,” tulis akun AsosiasiDriverOnline‏. Ya, putusan tersebut dinilai bisa memunculkan keresahan. Sebab, putusan MA itu hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ, seharusnya keputusan MA ini juga didasari oleh pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi. “Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno dalam pernyataan persnya. (ysp/pojoksatu/jpnn)  

Tags :
Kategori :

Terkait