UU Nomor 7/2017 Mulai Berlaku, Regulasi Pileg 2019 Rumit

Jumat 25-08-2017,02:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Regulasi pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang mengalami sejumlah perbedaan, dari segi penentuan perolehan kursi parlemen bagi partai politik (parpol) peserta. Hal itu pasca ditetapkanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diundangkan beberapa hari lalu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cecep Jamaksari SIP menjelaskan formula electoral dalam penentuan parpol yang mendapat jatah kursi di parlemen hasil Pileg 2019 mendatang terbagi dua kategori. Namun yang dipakai adalah kategori sainte lagua. Pertama, dilakukan dengan metode divisor atau dengan member bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor ini tidak mengenal BPP (bilangan pembagi pemilih). Metode sainte lagua murni masuk dalam kategori formula divisor yang memiliki bilangan pembagi tertentu 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. “Sebagaimana diatur dalam pasal 415 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penentuan perolehan kursi bagi parpol hasil Pileg 2019 tidak lagi mengkonversi jumlah suara sah dengan jatah kursi keseluruhan di Dapil masing-masing seperti di Pileg 2014 lalu,” ujar Cecep kepada wartawan. Sistem yang sekarang, perolehan kursi ditentukan dengan perolehan suara sah parpol dalam suatu Dapil dibagi dengan bilangan pembagi 1. Kemudian diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. Untuk DPR-RI, parpol yang mendapat jatah kursi harus memenuhi parlementary trasehold (PT) minimal 4 persen yang diikutkan. Sementara untuk DPRD tidak ada PT. Kemudian hasil pembagian dari bilangan pembagi tersebut, diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak (ranking). Nantinya jumlah nilai terbanyak pertama pada masing-masing hasil bilangan pembagi, yang mendapatkan kursi diikuti kursi berikutnya jatuh kepada nilai terbanyak berikutnya. “Regulasi ini pada saatnya nanti akan kami sosialisasikan, memang untuk penentuan kursi di Pileg ini harus benar-benar dipahami oleh parpol peserta pemilu. Sehingga saat rekapitulasi penghitungan suara nantinya terdapat kesamaan dan pemahaman yang sama. Aturannya jelas di undangundang,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait