MAJALENGKA–Regulasi pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang mengalami sejumlah perbedaan, dari segi penentuan perolehan kursi parlemen bagi partai politik (parpol) peserta. Hal itu pasca ditetapkanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diundangkan beberapa hari lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cecep Jamaksari SIP menjelaskan formula electoral dalam penentuan parpol yang mendapat jatah kursi di parlemen hasil Pileg 2019 mendatang terbagi dua kategori. Namun yang dipakai adalah kategori sainte lagua.
Pertama, dilakukan dengan metode divisor atau dengan member bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor ini tidak mengenal BPP (bilangan pembagi pemilih). Metode sainte lagua murni masuk dalam kategori formula divisor yang memiliki bilangan pembagi tertentu 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
UU Nomor 7/2017 Mulai Berlaku, Regulasi Pileg 2019 Rumit
Jumat 25-08-2017,02:05 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :