Pemkab Majalengka Sisir Penunggak PBB

Selasa 29-08-2017,16:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Batas waktujatuh tempo untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bakal berakhir 31 Agustus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal menyisir wajib pajak (WP) yang masih menunggak PBB, dan para kolektor yang belum menyetorkan titipan PBB dari masyarakat. Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan S MSi menjelaskan, pihaknya membentuk tim yang beranggotakan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hokum untuk mengoptimalkan penagihan PBB menjelang jatuh tempo. “Ini (pembentukan tim, red) untuk mengoptimalkan pengumpulan PBB P-2. Penyisiran terutama kepada para kolektor atau perangkat desa yang ketitipan pembayaran PBB dari wajib pajak, tapi belum disetor ke kas daerah,” jelasnya kepada wartawan. Pihaknya berharap para kolektor PBB maupun perangkat desa yang ketitipan pembayaran PBB P-2 dari masyarakat, segera menyetorkan ke kas daerah sebelum pembayaran PBB jatuh tempo. Jangan sampai setelah jatuh tempo belum juga disetorkan, hal itu bisa berimbas kepada masyarakat menitipkan. Pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, maupun para koletkor PBB juga diharapkan kembali mengingatkan soal tanggal jatuh tempo kepada masyarakat wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pembayaran PBB. Siapa tahu di lapangan ada masyarakat yang belum tahu atau lupa dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Mengenai kebijakan jatuh tempo PBB 2017, Pemkab belum berencana melakukan penjadwalan ulang batas akhir atau memperpanjang masa jatuh tempo. Sehingga masyarakat diharapkan segera menunaikan kewajiban PBB, agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 2 persen per bulan dari nilai PBB. “Justru kalau masyarakat yang menunda-tunda pembayaran PBB akan rugi, karena setiap bulan dikenakan denda. Selagi masih ada waktu lebih baik diselesaikan sebelum jatuh tempo. Denda berlaku kumulatif hingga 12 bulan maksimal 24 persen dari nilai PBB,” jelasnya. Kabid PBB Aay Kandar Nurdiansah menambahkan, sebagian kewajiban yang belum dilakukan para WP diantaranya berasal dari WP golongan 4 dan 5, yang masuk dalam kategori besar atau nilai PBB di atas Rp2 juta. Bahkan ada yang sampai miliaran rupiah per WP. Biasanya dalam bentuk perusahaan-perusahaan besar dan mereka sudah dikirimi surat. Untuk optimalnya pelayanan kepada para WP yang hendak menunaikan kewajiban PBB, Pemkab telah meminta kepada bank bjb untuk memperpanjang jam pelayanan kas penerimaan PBB pada hari terakhir jatuh tempo 31 Agustus hingga pukul 18.00. Sehingga masyarakat yang hendak membayar PBB di detik-detik akhir bisa terlayani dan terhindar dari denda. “Masyarakat bisa langsung bayar ke bank, kantor Pos terdekat, minimarket, dan BUMDes. Kepada yang telah menunaikan kewajiban PBB, kami haturkan terima kasih telah menjadi wajib pajak yang baik,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait