Terganjal Libur Nasional, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Molor

Kamis 31-08-2017,21:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Representasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah ditetapkan, namun anggota DPRD Majalengka hampir dipastikan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan di awal September 2017 ini. Pencairan gaji dan tunjangan anggota DPRD dengan besaran dan nominal yang baru tersebut bakal mundur beberapa hari. Memang tidak ada kaitannya dengan perangkat perda kenaikan gaji dan tunjangan beserta peraturan kepala daerah. Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majalengka H Didi Supriadi SH menyebutkan jika peraturan daerah inisiatif tersebut 16 Agustus lalu disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif dan ditetapkan secara resmi berikut perangkat peraturan kepala daerah. “Kalau setelah disepakati bersama langsung dikirim ke provinsi, mungkin sekarang mungkin sudah beres. Mudah-mudahan amanat di regulasi tersebut bisa segera diaplikasikan mulai September. Tapi pastinya tidak langsung pas tanggal 1,” ujar Didi. Menurutnya, tanggal 1 September jika melihat kalender adalah hari libur nasional memperingati hari raya Idul Adha. Sehingga gajian dan tunjangan dewan dengan nominal yang baru bakal mundur hingga beberapa hari. Tanggal 2 dan 3 September juga Sabtu dan Minggu. Sehingga hari kerja otomatis akan efektif kembali Senin, 4 September mendatang. Keterlambatan pembayaran gaji bulan September juga hampir dipastikan bakal berlaku bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS), karena libur panjang akhir pekan (long weekend) yang terjadi awal September 2017. Kondisi tersebut dikeluhkan para PNS karena mesti menunggu gajian hingga beberapa hari ke depan. Salah seorang PNS, Saripudin mengatakan libur panjang akhir pekan ini terjadi pada momen Idul Adha. Walaupun pola kebutuhannya tidak seperti hari raya Idul Fitri, tapi tetap saja untuk merayakan Idul Adha mesti menyiapkan sejumlah kebutuhan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait