MAJALENGKA–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka menyatakan jatuh tempo pelunasan PBB tidak diundur. Pihaknya tetap memastikan jika jatuh tempo per akhir Agustus lalu. “Tapi BKAD berupaya member keringanan kepada wajib pajak khususnya di Sembilan kecamatan untuk penghapusan denda,” jelas Kabid Pengelolaan PBB dan BPHTB Aay Kandar Nurdiansyah SSTP. Namun usulan penghapusan denda di sembilan kecamatan itu hanya untuk dua bulan. Artinya wajib pajak tidak terkena denda kalau membayar pajak di bulan September dan Oktober. Hal ini yang tengah diupayakan agar denda bisa dihapus agar persentase pajak di kota angin sesuai target. Tetapi jika masyarakat baru membayar PBB bulan November, maka langsung kena denda 6 persen. Dihitung dari akumulasi denda wajib pajak per bulan sebesar 2 persen atau akhir Agustus lalu. Pihaknya mengakui sampai saat sembilan kecamatan itu belum ada yang 100 persen lunas. “Diperkirakan hanya Jatiwangi dan Palasah yang sudah mencapai 50 persen. Tapi nanti kita akan cek ulang lagi karena setiap harinya juga masih ada pemdes yang menyetorkan pajak,” ujarnya. Terpisah, Camat Jatitujuh Junaedi SSos mengatakan di wilayah Jatitujuh masyarakat yang membayar pajak baru sekitar 13 persen. Jika dihitung sudah sekitar Rp600 juta dari target Rp5,4 miliar per tahun. Hal ini disebabkan masih banyaknya masyarakat yang merasa keberatan hingga melayangkan surat keberatan ke BKAD. “Keberatan ini diharapkan bisa diselesaikan dan bisa dikurangi pembayaran PBB-nya. Itupun jika terealisasi tahun ini, kalau tidak mungkin tahun depan. Memang tidak ada pengunduran waktu jatuh tempo pembayaran pajak atau tetap akhir Agustus lalu. Tetapi informasi yang kami terima ada keringanan kalau membayar pajak bulan September sampai Oktober,” imbuhnya. Pemcam terus berupaya menjemput bola ke setiap desa agar wajib pajak bisa taat membayar pajak. Mantan Camat Leuwimunding ini mengakui masih ada dua desa yaitu Randegan Kulon dan Sumber Wetan yang persentase pajaknya paling minim atau belum masuk 1 persen pun. “Kami berharap dua desa yang di bawah 1 persen ini bisa membayar pajaknya bulan ini, agar tidak ada denda akibat pembayaran melebihi jatuh tempo yang sudah ditetapkan,” pintanya. (ono)
BKAD Majalengka Berikan Keringanan Pembayaran PBB Dua Bulan
Rabu 06-09-2017,18:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :