KY Curiga Yamanie Terlibat Mafia Hukum

Minggu 18-11-2012,09:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Permohonan mundur Achmad Yamanie dari korps hakim agung Mahkamah Agung (MA) bakal tidak mudah. Sebab, Komisi Yudisial (KY) meminta agar institusi pimpinan Hatta Ali itu menolak surat pengunduran diri Yamanie. Alasannya, KY menduga kalau hakim agung berusia 68 tahun tersebut termasuk mafia hukum. Kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group), Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, dugaan itu berdasar pada laporan yang masuk. Salah satu kasus yang mencolok adalah perbedaan putusan Hanky Gunawan, bandar narkoba asal Surabaya. ’’Ada perbedaan antara putusan di salinan website MA dan yang diterima PN Surabaya,’’ ujarnya. Seperti diberitakan, perbedaan itu ada di jumlah masa tahanan. Versi salinan di website MA, Hanky harus dihukum 15 tahun penjara. Namun, yang ada di tangan pengadilan negeri Surabaya hanya 12 tahun. Menurut Imam, perbedaan itu makin membuat persidangan Hanky mencurigakan. Sebab, pemilik pabrik narkoba itu sebelumnya diputus hukuman mati. Namun, dalam sidang kasasi yang di dalamnya ada Yamanie, hukuman berubah menjadi penjara. ’’Permohonan mundur harus ditolak. Paling tidak, sampai ditemukan fakta yang sebenarnya. Kami akan melakukan penyelidikan,’’ imbuhnya. Dugaan lain yang beredar adalah, putusan Hanky dipalsukan sehingga perbedaan itu muncul. Entah siapa yang melakukan, yang pasti KY akan memeriksa para pihak yang terlibat dalam sidang tersebut. Termasuk dua hakim lainnya yakni Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha. ’’Kemungkinannya juga panitera pengganti, akan dipanggil sebagai saksi. Semua pihak yang yang terkait, kalau diperlukan akan kami panggil,’’ tegasnya. Untuk diketahui, panitera pengganti itu adalah Dwi Tomo, asal PN Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat ini, Imam Anshari menyebut kalau pihaknya sedang mengumpulkan bukti. Terkait kapan pemanggilan mulai dilakukan, dia masih merahasiakan. Yang pasti, dia berjanji untuk meneliti semua berkas yang ada. Termasuk putusan-putusan lain Yamanie yang dianggap mencurigakan. Meski demikian, satu hal yang dipastikan Imam, pihaknya tidak akan memasung kebebasan hakim dalam menjatuhkan vonis. Dia berjanji tetap menghormati putusan hakim. Karena itu, yang diperiksa nanti hanya putusan berbau kontroversial. ’’Seperti kasus Hanky. Bisa saja kami cek putusan lain yang terkait narkoba,’’ terangnya. Di luar itu, dia berharap agar kasus Yamanie dan Hanky Gunawan bisa menjadi pembelajaran bagi para pengadil. Berbuat curang saat ini, kecil kemungkinan tidak terkuak. Apalagi, masyarakat makin aware dengan situasi di sekitarnya. Mereka tidak akan ragu untuk melapor segala sesuatu yang mencurigakan. ’’Hentikan berbuat curang, jangan lagi menyalahgunakan wewenang. Memutus harus benar-benar sesuai hukum dan hati nurani,’’ sarannya. Dia lantas menyebut salah satu hal tidak pantas yang masih kerap dilakukan hakim adalah bertemu pihak berperkara. Entah itu pengacara atau terdakwa. Dia berharap agar semua itu tak terjadi lagi. Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya menghormati keputusan mundur Yamanie. Namun, dia tidak bisa menjawab apakah permintaan itu dikabulkan atau tidak. Sebab, nanti akan dibawa ke rapat pimpinan dalam waktu dekat. (dim/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait