Menjual Obat Keras Ilegal, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Sabtu 23-09-2017,17:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU - Satuan Reserse Nakoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menciduk seorang ibu rumah tangga, CAS (40), warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg karena kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal. CAS diamankan di rumahnya beserta barang bukti ratusan butir obat keras dari sejumlah jenis. Akibat perbuatannya itu, ibu rumah tangga (IRT) tersebut kini harus mendekam dijeruji besi. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Wawan, membenarkan pihaknya menangkap seorang IRT berinisial tersebut. Menurut Wawan, CAS diamankan karena menjual secara ilegal obat-obatan keras kepada masyarakat. Parahnya, wanita tersebut menjualnya kepada anak di bawah umur. \"Obat keras yang dijual CAS adalah tramadol, heximer dan dekstro. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan obat obatan tersebut sebanyak 264 butir. Dia (CAS, red) kini sedang menjalani pemeriksaan petugas,\" ujarnya. Wawan, menjekaskan, penangkapan terhadap CAS bermul saat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Sliyeg tanpa izin. Adanya informasi berharga tersebut, petugas kemudian melalukan penyelidikan. \"Setelah diselidiki, ternyata benar. Petugas menerima informasi bahwa pengedarnya seorang ibu rumah tangga berinisial CAS tersebut. Petugas lalu mendatangi rumahnya di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg. Namun, petugas memantau terlebih dahulu. Setelah mengetahui ada transaksi di rumahnya, petugas kemudian menggerebegnya dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti obat-obatan keras tersebut,\" jelasnya. Dikatakannya, CAS saat diinterogasi mengaku menjual obat obatan keras secara ilegal tersebut karena terjepit ekonomi setelah suaminya dijebloskan ke penjara akibat tersangkut kasus yang sama. \"Karena perbuatannya itu, CAS terancam pasal 196-197 Undang-undang Kesehatan RI dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait