KUNINGAN-Sikap konsisten ditunjukkan Ondin Sutarman SIP yang terpilih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan. Mantan ketua PWI Cabang Kuningan itu memilih mundur dari jabatan sebelumnya yakni sebagai dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal (Dewas LPPL), dan sekarang konsentrasi di Panwaslu. Padahal masa jabatannya sebagai Dewas LPPL masih cukup lama yaitu hingga Mei tahun depan. Tapi karena dia sudah menandatangani surat pernyataan tidak rangkap jabatan di atas segel, akhirnya Ondin lebih memilih sebagai anggota Panwaslu. Sebagai bentuk sikap mundur dari seluruh kegiatan dewan pengawas LPPL, dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada bupati. Bahkan sejak dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu, dirinya juga sudah tidak lagi ngantor di LPPL. “Ya sudah diajukan surat pengunduran diri kepada bupati. Sebab yang mengangkat saya dulu menjadi Dewas LPPL yakni bupati. Satu hal lagi, ketika saya ikut tes seleksi Panwaslu, saya juga sudah mengajukan surat pengunduran diri,” tegas dia. Menurut Ondin, pilihannya untuk lebih fokus di Panwaslu karena tuntutan pekerjaan di mana setiap anggota Panwaslu harus bekerja penuh waktu, tidak bisa setengah-setengah. Itu artinya, dia tidak bisa bekerja di tempat lain, meski tempat kerjanya masih di sekitar kota Kuningan. “Saya sudah menentukan pilihan mundur dari Dewas LPPL meski jabatan saya masih cukup lama. Ini konsekuensi dari pilihan saya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan. Kalau saya masih rangkap jabatan, tentu akan berpengaruh terhadap kinerja di Panwaslu,” tegas Ondin kepada Radar. Ondin berjanji akan bekerja maksimal tanpa ada keberpihakan kepada para calon bupati di Pilkada mendatang. Dia juga bersyukur diberi kepercayaan menjadi anggota Panwaslu, sehingga akan dibayarnya dengan bekerja total serta tidak rangkap jabatan. “Ini tantangan bagi saya di tempat yang baru. Memang dulu saya pernah menjadi bagian dari Panwaslu, tapi suasananya sekarang jauh berbeda. Sebab, Panwaslu yang sekarang juga bertanggung jawab dalam Pilkada Jawa Barat yang waktu pelaksanaannya berbarengan dengan pemilihan bupati Kuningan 2018,” sebutnya. Dari segi salary sebagai anggota Panwaslu, kata dia, juga cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulan, dirinya mendapat gaji sekitar Rp6 juta. Gaji yang diperolehnya tentu berbeda dengan jabatan ketua Panwaslu yang mencapai Rp6,8 juta. “Sistem penggajian anggota Panwaslu yang sekarang juga berbeda dengan sebelumnya, di mana gaji langsung masuk ke rekening masing-masing. Tidak lagi diberikan bendahara di Panwaslu Kabupaten Kuningan. Saat ini semuanya ditangani oleh Bawaslu Jawa Barat,” papar Ondin. Dalam kesempatan itu, Ondin juga menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Kuningan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwas Kecamatan. Pembukaan pendaftaran dimulai sejak 23 September-30 September mendatang. “Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian Panwas Kecamatan silakan untuk mendaftar ke kantor Panwaslu Kabupaten Kuningan. Jumlah panwas yang dibutuhkan juga cukup banyak, sekitar 200 orang. Yang akan menyeleksi nanti Bawaslu Jawa Barat. Ada tes wawancara dan juga tertulis,” ungkapnya. (ags)
Ondin Resmi Mundur dari Dewas LPPL
Selasa 26-09-2017,15:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :