BKAD Majalengka Usulkan 3 Kategori Tarif PBB

Selasa 26-09-2017,15:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Pemkab Majalengka mendorong perubahan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), pada rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Tarif PBB yang saat ini diberlakukan dalam dua kategori, kedepannya didorong untuk ditambah menjadi tiga kategori. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, rencana penambahan kategori tarif tersebut merupakan upaya pemkab Majalengka agar wajib pajak yang asetnya hanya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bisa mendapat penetapan PBB dengan nominal yang lebih terjangkau. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 besaran PBB ada dua kategori yakni 0,15 persen untuk aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,25 persen untuk aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Sedangkan pada rencana perubahan Perda PBB pengenaan tarif untuk objek pajak yang perintukan asetnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar, hanya akan dikenakan tarif 0,05 persen. Aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut misalnya dalam bentuk rumah tinggal, sawah/ladang/kebun sebagai mata pencaharian utama. Batasan nilai aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut adalah yang NJOP-nya ditetapkan tidak lebih dari Rp500 juta. “Kalau yang harga rumah tinggalnya di atas Rp500 juta, otomatis dikenakan tarif lain karena walaupun kebutuhan dasar tapi logikanya mereka dikategorikan golongan mampu,” jelasnya. Kepala Bidang PBB dam BPHTB Aay Kandar Nurdiansah SSTP menambahkan, tarif lain yang direncanakan adalah 0,15 persen untuk niaga. Misalnya untuk bangunan-bangunan ruko, kios yang disewakan, lahan yang dikomersilkan, dan lainnya. Dengan NJOP atau harga aset tersebut di atas Rp500 juta. Sedangkan, tarif lain rencananya maksimal sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yakni 0,3 persen bagi lahan atau aset bangunan yang tidak berdaya guna atau dibiarkan oleh pemiliknya. “Lahan-lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, akan kita kenakan tarif maksimal 0,3 persen. Ini adalah tarif ambang maksimal seperti yang diamanatkan Undang-undang PDRD,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait