KUNINGAN–Maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan industri saat ini, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membidangi persoalan tersebut, komisi ini pun dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencari apa yang sebenarnya terjadi sehingga cukup banyak lahan produktif beralih menjadi bangunan. “Saat ini sedang ada proses realisasi Perda Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kuningan. Itu kalau misalkan ada tamu dari luar menanyakan soal LP2B, ditanganinya oleh pansus (panitia khusus). Jadi, kita belum tahu laporan dari Pemda soal sejauh mana efektifnya LP2B ini diterapkan di Kuningan,” kata Ketua Komisi II DPRD Yudi Moh Rodi SE. Diakuinya, memang kelihatan sekarang ini banyak lahan n yang beralih fungsi. Anehnya, terakhir-terakhir ini antara data dari Pemda Kuningan dengan Pemprov Jabar ada perbedaan. Termasuk juga mengenai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kuningan hingga saat ini belum juga rampung. Pergub dari provinsi hingga kini belum juga turun. “Sebagai bentuk keseriusan Komisi II DPRD dalam menyoroti persoalan ini, kami dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga soal Perda LP2B yang seolah-olah mandul tersebut bisa ada kejelasan. Intinya, Perda LP2B ini belum efektif dilakukan di daerah, ada apa ini? Kami juga belum mengetahui karena belum mendapatkan penjelasan dari pemda sejauh mana penerapan Perda ini,” jelas Yudi. Untuk zona-zona yang diatur dalam LP2B, menurut Yudi, zona-zona tersebut nantinya harus disandingkan dengan Perda RTRW. Maka dari itu, sekarang lagi ada pembahasan bahwa walaupun Kabupaten Kuningan ini sudah dikenal dengan Kabupaten Konservasi, tapi tidak menutup kemungkinan untuk industri yang ramah lingkungan bisa diperbolehkan atau ada pengecualian. Hanya saja, nanti penempatannya di daerah mana, itu harus sesuai dengan Perda RTRW. Dia mengungkapkan, sebenarnya dari dulu juga sebelum ada Perda LP2B, Dinas Pertanian sudah menghimbau kalau lahan sawah yang produktif itu jangan digunakan untuk alih fungsi. Namun nyatanya imbauan tersebut tidak diindahkan dan perizinan pun tetap keluar. “Kelihatannya imbauan ya imbauan, tetapi izin tetap keluar. Pada prinsipnya tidak ada konsekuensinya antara Perda LP2B dengan perkembangan yang sekarang, harusnya LP2B itu efektif digunakan di Kabupaten Kuningan. Kalau lahan-lahan pesawahan yang produktif ya jangan dikasih izin untuk dilaihfungsikan untuk perumahan atau industri. Kalau di tanah-tanah yang mati atau tidak produktif lagi, ya mangga-mangga saja digunakan untuk perumahan juga,” ungkapnya. Menyoroti banyaknya bangunan baru berupa vila dan rumah makan di lahan yang disinyalir dilindungi, seperti di daerah Palutungan Kecamatan Cigugur yang berlokasi tepat berada di kaki Gunung Ciremai, politisi PAN asal Ciawigebang ini mengatakan, kalau sudah ada Perda RTRW, maka peruntukan lahan akan jelas. Namun, dia menepis jika memang pembangunan tersebut melanggar aturan ketika RTRW sudah terbit, bangunan tidak serta merta harus dibongkar karena aturan hukum tidak berlaku surut. “Intinya, kita mau koordinasi dengan pihak-pihak terkait sejauhmana keberadaan Perda LP2B ini bisa efektif dan bagaimana bila diterapkan di Kuningan. Sebenarnya ada dorongan juga. Dulu waktu Perda MD (Madrasah Diniyah) sempat tidak efektif, setelah didorong, baru menjadi efektif walaupun hanya sebatas bantuan stimulan untuk honor pengajarnya,” ujar Yudi mencontohkan. Dia pun memberikan saran kepada Dinas Perizinan, dalam hal ini DPMPTSP, kalau ada bangunan yang akan didirikan menggunakan lahan luas, ini harus ada kajian teknis terlebih dahulu dari dinas terkait. Seperti yang saat ini jadi permasalahan, yakni di depan polres atau disamping timur RSU Elsyifa Ancaran, diduga belum berizin. Termasuk juga soal maraknya kembali pembangunan minimarket, Yudi mengatakan hal itu harus bisa dikaji dengan baik oleh dinas terkait. (muh)
Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan Komsi II DPRD
Jumat 29-09-2017,12:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :