Penertiban Alat Peraga Kampanye Masih Ranah Pemerintah

Selasa 03-10-2017,12:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Tahapan pemilihan kepala daerah serentak telah dimulai, dengan proses perekrutan lembaga adhoc di bawah KPU maupun panwaslu. Gaung Pilkada bahkan sudah terasa sejak jauh-jauh hari, dibuktikan dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai sudut keramaian kota maupun desa. Diantara APK para tokoh maupun yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri di pilkada serentak baik di tingkat kabupaten Majalengka maupun level Jawa Barat, ada beberapa yang cara dan tempat pemasangan APK kurang memperhatikan estetika dan kelestarian lingkungan. Misalnya dipasang sembarangan di sudut jalan bahkan ada yang dipaku di batang pohon. Meski begitu, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka belum bisa menindak pemasangan APK yang kurang memperhatikan estetika dan kelestarian lingkungan tersebut. Hal itu karena tahapan kampanye pilkada serentak baru berlangsung setelah penetapan pasangan calon peserta Pilkada. Anggota Panwaslu Divisi Pensinyalan, Alan Barok Ulumudin menjelaskan, saat ini pihaknya menilai jika terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu estetika dan kelestarian lingkungan maka yang masih berwenang untuk menindaklanjuti adalah pemerintah daerah. Pihaknya baru mengambil tindakan jika pelanggaran ditemukan data tahapan pilkada sudah berjalan. “Kalau untuk penindakan (panwaslu, red) belum bisa, karena saat ini masih ranahnya Pemkab. Misalnya kalau APK yang dipasang itu dianggap bertentangan dengan perda-Perda di daerah, maka silakan Satpol PP yang menindak pelanggaran tersebut,” ungkapnya. Seperti diketahui, pemasangan APK dengan cara dipaku pada pohon-pohon di wilayah Majalengka, dianggap sebagai perusakan lingkungan dan menuai sorotan masyarakat. Pantauan di lapangan, terdapat beberapa poster yang dipaku di deretan pepohonan sepanjang jalan. Tindakan perusakan terhadap pepohonan menuai sorotan pegiat lingkungan, Syaefudin. Dirinya menegaskan aksi memaku pohon jelas melanggar aturan. Disamping merusak pohon,  sampah visual itu secara undang-undang juga tidak diperbolehkan. Hampir semua titik di Majalengka tidak luput dari pemasangan media sosialisasi berbau Pilkada. Syaefudin meminta Satpol PP menginstruksikan anggota di tingkat kecamatan mencopoti poster-poster perusak pohon. Menurut dia, pemasangan poster sembarangan akan berdampak pada kandidat. Sanksi sosial bakal diterima bakal calon, sehingga masyarakat enggan memilihnya dalam Pilkada 2018. “Kalau mau sosalisasi kan bisa dilakukan dengan tetap mengikuti aturan. Ada papan baliho yang bisa disewa, bilboard-bilboard, iklan di media massa juga bisa. Iya sewalah tempat itu, jangan memaku di pohon. Buat aksi ril untuk nanam pohon, bersihin kali, jangan malah merusak lingkungan,” keluhnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait