Selain Arjawinangun, Kampus ITB Cirebon Juga di Sekitar Pasar Gaya

Kamis 05-10-2017,09:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Proses pengadaan tanah untuk kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon sudah bisa dilaksanakan. Hal itu setelah adanya pengesahan lewat penadatanganan bupati Cirebon perihal penetapan lokasi pembangunan kampus ITB di dua desa di Kecamatan Arjawinangun. Yakni 12 hektare di Desa Kebon Turi dan 18 hektare di Desa Geyongan. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha menyampaikan, telah mengirim surat ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat untuk memohon proses pengadaan tanah. \"Setelah mengirimkan surat, proses pengadaan tanah ITB sudah bisa dilakukan,\" ujar pria yang akrab disapa Agas tersebut. (Baca: Warga Setuju Kampus ITB Dibangun di Arjawinangun) Untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada warga setempat, dilakukan melalui BPN Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk anggaran pengadaan lahan sendiri diketahui telah disediakan Pemerintah Kabupaten Cirebon senilai Rp 75 miliar. Selain dua desa yang telah ditetapkan untuk rencana pendirian kampus, pembangunan ITB juga direncanakan di sekitar Pasar Gaya yang saat ini berganti nama menjadi Sentra Pasar Induk Beras. “Di sana akan ada kenaikan nilai ekonomi. Bayangkan, nanti akan marak tempat kos, warung makan, dan lain-lain. Bukan tidak mungkin Pasar Gaya ramai, warga setempat pun sejahtera,” bebernya. (Baca: Sambut Kampus ITB dan BIJB, Pemkab Cirebon Siapkan Raperda RDTR) Dalam pengadaan tanah untuk kampus ITB, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya sesuai mekanisme yang ditentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. \"Kita on the track sesuai aturan,” jelasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto mengatakan, Kecamatan Arjawinangun jadi prioritas untuk dimasukkan ke draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan tindak lanjut revisi Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). (via)

Tags :
Kategori :

Terkait