MAJALENGKA–Harapan elemen buruh dan pekerja yang menginginkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 meningkat di atas 10 persen, nampaknya hanya akan jadi angan-angan. Sebab, pemerintah telah menentukan besaran persentase kenaikan nasional flat sekitar 8 persen. Hal tersebut tertuang dalam data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2017, yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui surat Nomor B-337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X2017, yang menyatakan angka inflasi nasional 3,72 persen dan angka pertumbuhan ekonomi (PDB) 4,99 persen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK), yakni UMK tahun berjalan ditambah penjumlahan persentase laju inflasi dan PDB. Jika melihat penjumlahan tingkat inflasi dengan PDB hanya berada di kisaran 8,71, sehingga jika UMK Majalengka tahun 2017 adalah Rp1.525.630 per bulan maka kenaikan hanya Rp132.729,81. Sehingga besaran UMK 2018 diprediksi hanya ada di kisaran Rp1.658.359,80 per bulan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, H Ahmad Suswanto MPd menyebutkan meskipun perkiraan besaran persentase kenaikan UMK secara nasional sudah bisa diketahui tetapi secara resmi UMK mesti diproses dewan pengupahan. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya berencana mengundang perwakilan buruh dan elemen pengusaha di Majalengka, untuk merumuskan hal tersebut. Sedangkan penetapan UMK akan dilakukan setelah konsolidasi tersebut. “Penetapan UMK di kabupaten dan kota tetap dilakukan lewat rapat pleno dewan pengupahan. Kemudian hasil rapat pleno tersebut dilaporkan kepada bupati atau wali kota, untuk disampaikan rekomendasinya kepada gubernur guna disahkan bersama UMK kabupaten dan kota lain dalam satu provinsi,” jelasnya. Pihaknya sedang menyusun jadwal dan memilih waktu yang tepat, agar pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.(azs)
Prediksi Kenaikan UMK Majalengka Rp132 Ribu
Selasa 17-10-2017,11:32 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :