Penilaian Kinerja Kepsek Tak Jelas

Jumat 30-11-2012,09:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tak Perlu Tunggu Satu Periode, Setahun kalau Kepsek Gagal, Bisa Diturunkan CIREBON - Dinas Pendidikan Kota Cirebon diminta tegas dalam menyikapi permasalahan kepala sekolah yang mencuat saat ini. Menurut sumber di lingkungan guru yang enggan disebutkan namanya, penilaian kinerja kepala sekolah tidak jelas. Padahal, kepala sekolah yang menjabat, siap untuk dievaluasi atau diturunkan, apabila indikator penilaian yang ada jelas. \"Sebenarnya kepala sekolah itu siap apabila harus tidak jadi kepala sekolah lagi, tapi indikatornya jelas. Dan penilaian itu seperti apa? Jangankan harus menunggu satu periode, kalaupun baru satu tahun menjabat, tapi dianggap gagal, saya rasa kepala sekolah siap untuk diturunkan,\" bebernya di sebuah tempat, kemarin. Dinas Pendidikan, lanjut dia, seharusnya dengan sigap dan cermat melihat permasalahan kepala sekolah. Pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan juga Dewan Pendidikan harus duduk bersama membahas dan menyelesaikan permasalahan kepala sekolah ini. \"Kumpulkan para kepala sekolah dan dewan pendidikan. Kepala sekolah mungkin siap diganti, tapi harus ada penilaian kinerja yang baik,\" jelasnya. Dia pun mempertanyakan perihal pihak yang menilai kinerja kepala sekolah. \"Yang menilai kepsek itu baik atau tidak, siapa? Guru dan siswa juga harus dilibatkan,\" tukasnya. Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi menjelaskan, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh pengawas di masing-masing UPTD. Adapun indikator penilaian yang diterapkan, Anwar kurang begitu mengingatnya. \"Ada bagian administrasi, keuangan, termasuk melibatkan guru dan siswa. Nanti lagi ya, saya masih rapat,\" ujarnya lalu menutup teleponnya. Sementara itu, Pembina Dewan Pendidikan, Dr Agus Alwafier By MM berharap calon kepala sekolah tidak menjadi korban kebijakan dan pemerasan. Sebenarnya, jelas mantan wakil wali kota ini, secara normatif, telah diatur syarat untuk menjadi kepala sekolah. Mengangkat kepala sekolah juga merupakan hak prerogatif wali kota. \"Namun ironisnya, terkadang tahapan pengangkatan kepala sekolah yang ada, sering dinodai oleh praktik-praktik penyelewengan. Wajar kalau kemudian timbul kesan bahwa kepala sekolah yang belum diangkat itu kurang memberikan upeti. Jelas, saya merasa prihatin karena sembilan kepsek ini sudah lulus namun belum juga diangkat,\" tuturnya. Agus pun mengatakan, dalam hal ini Dinas Pendidikan yang seharusnya aktif dalam mencari solusi atas permasalahan ini. \"Dinas yang bertanggung jawab itu ya yang selalu memperhatikan semua stafnya,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait