Tunggakan Pajak di Kuningan Capai Rp36 Miliar Lebih

Jumat 24-11-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Dalam mengamankan target penerimaan tahun 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan terus berusaha mencairkan tunggakan yang masih belum dilunasi oleh para wajib pajak (WP). Berdasarkan data KPP Pratama Kuningan, total tunggakan wajib pajak hingga kini mencapai Rp36 miliar lebih. Jumlah tunggakan wajib pajak tersebut terungkap dalam acara sosialisasi penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan KPP Pratama Kuningan, bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Kuningan. Acara tersebut dilaksanakan Kamis (23/11) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di lantai 3 aula gedung KPP Pratama, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan. Dalam acara sosialisasi sebagai salah satu langkah nyata penyelesaian tunggakan pajak, pihak KPP Pratama Kuningan mengundang 100 wajib pajak penunggak pajak dari wilayah Kuningan dan Majalengka dengan total tunggakan sebesar Rp36.026.365.607. Hadir langsung pada acara ini, Eko Hadiyanto selaku kepala KPP Pratama Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano selaku kepala Kejari Kuningan, dan Kompol Lalu Wira S AMd selaku kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Kuningan mewakili Kapolres AKBP Yuldi Yusman. Acara tersebut dilaksanakan dalam upaya melakukan optimalisasi penagihan dan pencairan tunggakan pajak dengan cara memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai proses dan prosedur penagihan pajak. Serta diskusi pembahasan penyelesaian tunggakan pajak yang diakhiri dengan penandatanganan komitmen pelunasan tunggakan pajak oleh setiap wajib pajak. Diharapkan, dengan adanya acara tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan sesuai dengan komitmen pelunasannya dan memberikan hasil positif kepada penerimaan KPP Pratama Kuningan pada khususnya, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. “Sosialisasi ini sebagai salah satu langkah nyata KPP Pratama dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak. Kami mengundang 100 wajib pajak penunggak pajak dari wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka dengan total tunggakan sebesar Rp36 miliar lebih,” kata Eko Hadiyanto usai acara. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan para wajib pajak dapat melunasi tunggakan sesuai dengan komitmen pelunasan tunggakannya. Harapan lainnya, dari pelunasan wajib pajak tersebut akan menambah penerimaan KPP Pratama sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. “Kita sangat berharap agar wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan pajak dengan baik. Ini akan memberikan hasil positif. Khususnya kepada penerimaan KPP Pratama Kuningan, dan tentunya akan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak,” harap Eko. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait