Kemenkeu Tak Mau Disalahkan

Kamis 20-12-2012,08:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Penganggaran Hambalang Tanggung Jawab Menpora JAKARTA - Wakil Menkeu Anny Ratnawati tak ingin disalahkan dalam proses penganggaran proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Menurut Anny, dalam proses penganggaran pihaknya hanya melakukan proses administratif. Sedangkan tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada menteri di kementerian teknis, yakni Menpora. Anny kemarin diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Saat penganggaran di tahun 2010, kala itu ia menjabat sebagai Dirjen Anggaran. \"Yang terkait dengan operasional anggaran adalah kewenangan dan tanggung jawab kementerian lembaga,\" kata Anny. Anny mengatakan, sesuai pasal 8 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menkeu bertugas mengesahkan anggaran. \"Yang disebut mengesahkan ini adalah tugas administratif Kemenkeu,\" kata dosen pembimbing doktoral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Institut Pertanian Bogor itu. Ia menambahkan, dalam pelaksanaan proyek, tugas yang berkaitan dengan operasional dijelaskan di pasal 9. Di situ disebutkan bahwa menteri pimpinan lembaga, adalah pengguna anggaran. \"Tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, sampai dengan laporan,\" kata Anny. Mengenai kontrak tahun jamak dalam proyek tersebut, kata Anny, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 56 tahun 2010. Dalam pasal tersebut, jelas Anny, kontrak tahun jamak adalah penetapan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia dalam pekerjaan. \"Di sana diatur bahwa penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang mengusulkan, karena ada di tanggung jawab DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),\" ujar Anny. Mengenai tidak adanya tanda tangan Andi Mallarangeng sebagai Menpora dalam pengajuan kontrak tahun jamak, menurut Anny, juga sudah diatur dalam PMK 56 tahun 2010. \"Tadi juga membahas mengenai pengaturan pendelegasian wewenang,\" ujar Anny. Kemarin KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution. Ia ditanya seputar satu surat disposisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran. Menurut Mulia, seluruh prosedur di Kemenkeu sudah sesuai aturan. \"Di Kemenkeu, sejak tahun 2006 kita sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengurusan anggaran,\" kata Mulia usai diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik KPK kemarin. Anggaran untuk proyek Hambalang semula dialokasikan Rp125 miliar. Namun anggaran itu diblokir karena belum beresnya sertifikat lahan. Setelah sertifikatnya beres, Kemenpora mengajukan anggaran lebih besar yakni hingga Rp1,2 triliun. Anggaran tersebut akhirnya bisa dicairkan. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait