Satserse Narkoba Polres Cirebon Bekuk 3 Pengedar Sabu-Sabu

Kamis 04-01-2018,20:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  CIREBON - Satuan Serse (Satserse) Narkoba Polres Cirebon membekuk tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu. Pelaku yang dibekuk berinisial TR, SA dan WN yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan menyebutkan, jaringan sabu-sabu ini terbongkar, berawal dari petugas kepolisian yang melakukan patroli melihat gerak-gerik TR yang mencurigakan di salahsatu hotel di Kecamatan Beber pada Rabu (3/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap TR. Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan TR terbukti membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang disimpan di sol sandal. \"Kita bawa TR ke Mapolres Cirebon untuk interogasi. Menurut keterangan TR bahwa narkotika jenis sabu- sabu tersebut didapat dari WN,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Kamis (4/1). Setelah mengantongi identitas tersebut, lanjut Risto, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku WN di Jl Perumnas Gunung Tampomas Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. \"Pelaku pun berhasil diamankan kemudian saat dimintai keterangan, ternyata barang tersebut didapatkan dari SA,\" katanya lagi. Petugas pun kembali melakukan penggrebekan di rumah milik SA Jalan Gunung Galunggung Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Setelah dilakukan penangkapan dari rumah SA ini petugas juga didapat barang bukti yang diduga sabu-sabu. \"Dirumahnya SA kita mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 paket dan 1 paket sisa pakai dengan perincian, 5 paket besar sabu, 8 paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu, 1 paket sisa pakai sabu,\" katanya. Setelah melakukan penggrebekan tersebut, lanjut Risto, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba. Akibat dari perbuatannya pelaku kini dekenakan pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cecep) Foto, Satnarkoba barengan pelaku pertama TR yang berhasil di bekuk dan dilakukan pemeriksaan

Tags :
Kategori :

Terkait