Polisi Bantah Kecelakaan Setnov Rekayasa

Kamis 11-01-2018,20:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013 atas nama tersangka Setya Novanto. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ada rekayasa atau skenario dibalik kecelakaan Setya Novanto, yang dirancang Fredrich dan Bimanesh untuk menggagalkan upaya penangkapan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun, pernyataan Wakil Ketua KPK itu dibantah pihak kepolisian. Polisi kembali memastikan bahwa kecelakaan yang dialami Setnov dan Hilman Matauch di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan bukan rekayasa. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi dan menggelar reka ulang, pihaknya menyimpulkan, Setnov dan Hilman mengalami kecelakaan murni. “Kasus tersebut murni kecelakaan,” kata Kombes Halim. Halim menegaskan, dari rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, polisi pun menetapkan Hilman Mattauch yang saat itu memegang kemudi mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO sebagai tersangka. “Benar tersangkanya hanya HM,” imbuh Halim. Berkas Sudah Dilimpahkan Halim menuturkan, pihaknya juga sudah melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Tapi Halim enggan menyebut kapan tepatnya berkas kecelakaan itu dikirim ke kejaksaan. Yang jelas berkas itu, kata Halim, sudah di tangan Jaksa. “Saat ini berkas sudah dikejaksaan,” singkat Halim. Hilman disangkakan dengan pasal 283 junto pasal 310 Undang-Undang lalin dan angkutan jalan. (ysp/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait