4 Warga Digerebek Polisi saat Asyik Main Judi Remi

Jumat 12-01-2018,06:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon membekuk empat pemain judi di Blok Pahing, Desa Bendungan Kecamatan Pangenan dalam operasi rutin. Ke empat pelaku yang berinisial SM, CC, HS, dan RS merupakan Warga Desa Bendungan Kecamatan pangenan. Keempatnya saat diamankan terbukti sedang melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu remi dan sejumlah uang. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Alifian, pihaknya sudah terbiasa melakukan patroli menggunakan baju bebas pada malam hari menjelang dini hari di beberapa wilayah yang dianggap rawan. Saat patroli pada Senin (7/1), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Reza, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak perkara perjudian berjenis Remi di blok Pahing Desa Bendungan. Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangani TKP yang kemudian ditemukan sejumlah 4 orang sedang melakukan tindak pidana perjudian berjenis remi. \"Saat dilakukan penggerebekan empat warga itu sedang melakukan perjudian berjenis remi dengan menggunakan uang. Keempat tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" Kata Reza, Kamis (11/1). Dari penangkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan uang sebanyak Rp246.000. Sedangkan para pelaku sementara dikenakan pasal KUHPidana 303 tentang Perjudian. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait