KPK Jemput Paksa Mantan Kuasa Hukum Setnov

Sabtu 13-01-2018,05:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi pada dini hari ini (13/1). Penjemputan dilakukan karena sikap Fredrich yang tak kooperatif. Sekitar pukul 00.10 WIB, Fredrich tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Memakai kaus hitam polos dan celana jins, Fredrich tampak santai masuk ke dalam gedung KPK. “Enggak ada komentar,” katanya seraya melangkah ke dalam lobi KPK didampingi penyidik. Belum diketahui pasti di mana mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu dijemput. Namun, dikabarkan Fredrich telah dicari sejak Jumat (12/1) pagi oleh penyidik. Penjemputan dilakukan karena pria berkumis tebal itu mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP. Ketika mangkir, Fredrich beralasan dia sedang mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait