Oknum TNI yang Terlibat Kasus Limbah Medis Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu 13-01-2018,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - TS, salah satu oknum TNI yang diduga sebagai pelaku bisnis limbah medis berbahaya di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon kini sudah ditetapkan sebagai tersangkah oleh Denpom. Hal itu diungkapkan Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letnan Kolonel Irwan Budiana saat melakukan penyegelan 7 gudang pengelolaan limbah medis, kemarin. (Baca: Oknum TNI yang Terlibat Kasus Limbah Medis Kini Berstatus Tahanan Sementara) Menurut Irwan, dari penyelidikan dengan memeriksa 35 orang saksi, Denpom sudah meningkatkan status TS dari saksi menjadi tersangka. \"Setelah kita lakukan penyelidikan dari pemeriksaan 35 orang saksi dan barang bukti sudah mencukupi, TS statusnya kita tersangkakan,\" katanya. Irwan mengaku, saat ini berkas penyelidikan yang dilakukan Denpom juga sudah lengkap dan tinggal di proses ke Pengadilan Militer. (Baca: Lagi, Aparat Keamanan Segel 7 Gudang Limbah Medis di Panguragan) Lebih jauh dikatakan Irwan, jika ada keterkaitan atau keterlibatan dari pihak sipil yang terlibat dalam bisnis limbah medis yang ada di Kecamatan Panguragan, pihaknya akan langsung melimpahkan ke Kepolisian. \"Kalau nanti ada orang sipil yang terlibat akan kita limpahkan kepolisian maupun ditangani langsung secara khusus oleh KLHK di bidang gakkum,\" ujarnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait