Masyarakat Dilarang Menggarap Lahan Sawah Milik PLTU 2

Sabtu 13-01-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I), DR H Khalimi SH MH mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan atau penguasaan tanah oleh warga dengan alasan apapun. Termasuk kegiatan menggarap lahan sawah atau transaksi terselubung dengan cara menggadai, menyewa, dan tindakan lain yang melawan hukum di atas lahan PLTU Indramayu 2x1000 MW. “Apapun alasannya, tidak diperkenankan masyarakat melakukan kegiatan di atas lahan yang sudah dibebaskan dan menjadi aset PT PLN (Persero),” Tegas Khalimi. Dia beralasan, sikap tegas ini disampaikan karena masih terjadi isu-isu menyesatkan terkait pembangunan PLTU Indramayu 2x1000 MW sehingga masyarakat menjadi terhasut dan dirugikan. “Pembangunan jalan terus, tidak ada dasar apapun untuk menghentikannya. Jika aturan kami dilanggar, berarti identik melawan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberi tugas  pada PT PLN (Persero) untuk secepatnya mewujudkan pembangunan pembangkit Listrik yang menggunakan energi tarbarukan, batubara dan gas,” ujar Khalimi. Adapun soal gugatan Izin Lingkungan, menurutnya, tidak ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menghentikan pembangunan maupun menyatakan dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan) menjadi batal.  Sikap yang sama disampaikan Manager Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Jawa Bagian Tengah 3 (UPP KIT JBT 3) Wicaksono. Melalui surat resminya beberapa waktu lalu telah memberitahukan pada para kepala desa dan camat berupa larangan pemanfaatan tanah PLTU Indramayu 2x1000 MW. Bagi siapa yang memanfaatkannya sehingga tumbuh tanaman atau lain-lain barang di atasnya, tidak ada kompensasi (ganti rugi). Salah seorang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol bernama Sukanda, menyambut baik langkah PT PLN pada saat sekarang memutus dan tegas terhadap para penggarap yang sebelumnya diberi toleransi untuk menggarap selama belum dibangun PLTU Indramayu 2x1000 MW. “PLTU 2 Indramayu mohon segera dibangun, karena masyarakat sudah saling ribut tanah garapan di lahan sawah yang akan dibangun PLTU 2. Jadi sudah tepat jika segera dibangun agar tidak terjadi masalah sosial,” harap Sukanda yang juga mantan Kuwu Mekarsari. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait