Cegah Pungli, Dishub Majalengka Bakal Terapan Uji KIR Sistem Non Tunai

Kamis 18-01-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka menargetkan pemangkasan waktu pelayanan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR kendaraan angkutan. Bahkan kedepannya, pelayanan pembayaran retribusi juga direncanakan menggunakan sistem non tunai. Kepala Bidang Angkutan Pengujian Kendaraan Bermotor Ade Anung Ilyajarja menjelaskan, saat ini waktu pelayanan per unit kendaraan di laboratorium pengujian kendaraan bermotor Dishub berkisar antara 5-10 menit. Ini bisa diterapkan setelah pihaknya memberlakukan layanan drive thru bagi pemohon uji KIR. “Dari mulai pendaftaran di loket hingga keluar laboratorium pengujian hanya memakan waktu 5-10 menit saja. Kedepan mungkin bisa lebih cepat dari itu,” ujar Ade Anung kepada wartawan. Dengan catatan kondisi kendaraan angkutan orang maupun barang yang diuji kelayakan tersebut sudah memenuhi standar. Jika kedapatan kendaraan angkutan yang kondisinya tidak layak jalan, pihaknya mempersilakan pemiliknya memperbaiki lebih dulu, baru dilakukan pengujian ulang. “Kalau kendaraannya layak jalan, ketika diuji pasti semuanya lancar. Kalau kendaraanya terdapat kerusakan pemiliknya diminta perbaiki dulu di bengkel terdekat baru diuji ulang, dan yang seperti ini tentu tidak akan selesai 5-10 menit,” ujarnya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan, agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraannya. Sehingga ketika dilakukan uji KIR per enam bulan sekali pasti dinyatakan layak jalan. Dishub akan terus berupaya memangkas waktu pelayanan pengujian kendaraan angkutan, dan pihaknya akan menggagas pola pembayaran retribusi dengan cara non tunai. Selain itu membuka loket drive thru tambahan untuk mengelompokkan jenis kendaraan besar dan kendaraan kecil yang hendak diuji KIR. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait