Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Obat Ilegal

Sabtu 20-01-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penyalahgunaan obat persediaan farmasi tanpa izin terungkap lagi. Kali ini Polsek Talun berhasil menciduk pengedaranya. Yakni Avian (25) dan Kusnandar (24), keduannya tercatat sebagai warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Kapolsek Talun AKP Eddy dan Kanit Reskrim Iptu Muhyidin kedua pelaku ditangkap setelah masyarakat memberikan data tentang Alvian dan Kusnandar. Keduanya memang sudah lama dicurigai mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dalam proses penyelidikan, polisi pun mendatangi kediaman Alvian. Saat proses penggledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti yang disimpan di dalam kamar serta di belakang rumah, tepat di bawah tumpukan batu bata. “Awalnya mengelak. Setelah kami temukan barang bukti, dia nyerah,” kata Muhyidin. Selain kedua pelaku, barang bukti yang disita antara lain 170 butir pil Dekstro, sebanyak 67 butir jeni Zenit, dan 215 butir jenis pil Double Y. “Kedua pelaku kami serahkan ke Polres Cirebon untuk diproses di sana,” pungkas Muhyidin. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait