Dirjen Hubdat Bakal Tindak Tegas Mobil Angkutan Barang Kelebihan Muatan

Minggu 21-01-2018,09:20 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Mulai awal 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai munindak tegas kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan. Hal itu juga menjadi perhatian dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan PT Jasa Marga, serta Kepolisian dalam upaya meningkatkan aspek keselamatan dan pemeliharaan jalan. “Mulai saat ini kita akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers terkait sosialisasi pengawasan angkutan barang di Jakarta, Jumat lalu (19/1). Dia mengatakan, jika dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang, tetapi negara rugi besar. Dampak dari pelanggaran tersebut adalah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan sehingga memperlambat pembangunan jalan yang baru. “Kita harapkan tanpa Pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun pemilik kendaraan angkutan barang dengan sadar mengurangi pelanggaran,” tambahnya. Sedangkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebutkan bahwa potensi kerugian Negara akibat over loading dan over dimensi mencapai Rp43,45 triliun/tahun. Dirjen Budi juga menyampaikan untuk memulai tindakan ini, hal yang dilakukan adalah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada. Dalam operasionalnya, pihak swasta akan dilibatkan melakukan pendampingan kepada petugas di jembatan timbang. Hal ini untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta meminimalisir pungli. ”Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawa honor,” lanjutnya. Dirinya mengatakan, tanggal 15 Februari 2018 pihaknya akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang dimana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas. Pelanggar dapat menggunakan transfer atau setor melalui ATM atau menggunakan mesin EDC yang tersedia di jembatan timbang. Lebih lanjut Dirjen Budi menghimbau kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian setempat untuk serempak melakukan ini secara keseluruhan sehingga semua pihak sadar bahwa Pemerintah tidak main-main untuk mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran ini. Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang turut hadir mengatakan permasalahan over dimensi dan over loading merupakan permasalahan lama yang memiliki dampak maksimal. Penegakan hukum dengan ancaman maksimal yang memiliki tujuan menimbulkan efek jera kepada pelanggar merupakan langkah serta upaya yang cukup bagus. “Memang butuh suatu upaya-upaya yang ekstrem, awalnya memang harus dipaksa tetapi harus ada regulasi yang jelas,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan dirinya sangat mendukung Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kelebihan dimensi dan muatan. “Saya mendukung tidak hanya 100%, tetapi 1000% permasalahan ODOL segera diselesaikan,” ujar Ateng. Dirinya menambahkan agar dilakukan penataan ulang dimulai dari hulu hingga hilir dimana harus dibicarakan dengan seluruh stakeholder terkait seperti dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR termasuk dengan Kepolisian RI bersama-sama menyelenggarakan angkutan yang jauh lebih bermartabat dari yang selama ini dilakukan. “Kami sebagai transporter kami siap melakukan itu dengan baik serta kami juga menghimbau kepada pemilik barang serta asosiasi untuk mengikuti ini dengan baik,” lanjutnya. “STOP ODOL, Over Dimensi dan Over Loading,” tutup Dirjen Budi. (dia/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait