Ratusan Nelayan Belum Masuk Program Asuransi

Minggu 21-01-2018,21:18 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU-Kasus meninggalnya Ilyas (60), nelayan asal Indramayu yang menjadi korban kecelakaan laut yang meninggal dunia di perairan laut wilayah Eretan harus menjadi perhatian para nelayan lain. Pasalnya, Ilyas tidak mengikuti asuransi nelayan, sehingga pihak keluarga yang ditinggalkan tidak mendapat bantuan. Padahal, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan mengenai jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Pengurus TPI Sukahaji, HM Tamrin mengatakan, belum lama ini para nelayan melakukan penggalangan dana untuk membantu keluarga Ilyas. Aksi ini, ungkap dia, sebagai bentuk solidaritas para nelayan di Desa Sukahaji dan Bugel. Mengingat, korban yakni Ilyas nelayan Desa Sukahaji tidak memiliki asuransi nelayan (Asnel) sehingga tidak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah. Musibah ini pula, diharapkan bisa membuka mata sekaligus membangkitkan kesadaran para nelayan untuk mengikuti program Asnel. Program tersebut bernama Bantuan Presmi Asuransi Nelayan (BPAN). Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. Dipaparkan Tamrin, BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri. Apalagi profesi nelayan memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi musibah di laut hingga menyebabkan korban jiwa. Pihaknya bersyukur, dorongan untuk mengikuti program asnel ini juga didukung oleh perwakilan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu serta Pemerintah Kecamatan Patrol yang ikut hadir dalam musyawarah. Terlebih dari sekitar 500 nelayan yang ada di Desa Sukahaji dan Bugel baru sebanyak 204 yang mengikuti program Asnel yang telah digulirkan sejak tahun 2016 lalu. “Baru setengahnya yang ikut Asnel. Makanya, musyawarah kemarin kita dorong semua nelayan untuk ikut Asnel. Supaya kalau terkena musibah di laut bisa klaim, ada bantuan,” kata dia. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Radar, penerima program Asnel adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton (GT), dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan bervariasi tergantung umur pemegang Asnel. Kisarannya Rp200 juta apabila meninggal dunia. Rp100 juta jika apabila menyebabkan cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Nelayan bisa mendapatkan santunan Rp160 juta apabila meninggal dunia. Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait