Edarkan Kosmetik Ilegal, Ibu Rumah Tangga Terciduk Polisi

Selasa 23-01-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Desa Citiusari, Kecamatan Garawangi. Seorang ibu rumah tangga berinisal LL (50) berikut barang bukti ratusan pak kosmetik tak berizin di rumahnya diamankan polisi. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya atas informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal tersangka LL. Hingga akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan mendapati 143 produk kosmetik dari tiga merek berbeda yang peredarannya tanpa disertai izin resmi. \"Pada Sabtu (20/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB, kami melakukan penggeledahan rumah tersangka LL dan mendapati 143 produk kosmetik tak berizin di sana. Atas temuan tersebut, tersangka pun kami amankan berikut barang bukti kosmetik tersebut ke Mapolres,\" ujar Dedih. Adapun tiga jenis kosmetik yang diamankan petugas, terdiri dari 14 lusin kometik merek Mr Gold, 89 pcs kometik merek Citra Hazeline Day & Night dan 40 pcs Complete 99 Care Day & Night. Menurut Dedih, produk tersebut termasuk kosmetik yang peredarannya harus disertai izin resmi dari instansi terkait yang ternyata tidak dimiliki oleh pelaku. \"Tersangka kami amankan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan kosmetik dengan tidak memiliki izin edar dan atau menyimpan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatannya. Tersangka kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Dedih. Dari keterangan pelaku, lanjut Dedih, produk kosmetik tersebut dibelinya dari toko besar di daerah Jakarta Barat untuk kemudian akan dijual lagi di wilayah Kuningan. Namun sebelum banyak beredar, petugas berhasil mengendus praktik peredaran kosmetik ilegal tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatan tersebut, Dedih menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 196 UU RI NO 36 thn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait