Mayoritas Usulkan Dapil Tetap, Keputusan di Tangan KPU Pusat

Rabu 24-01-2018,12:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menerima seluruh usulan pemetaan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif (Pileg) 2019, dari partai politik (parpol) lama maupun parpol baru. Sebelum menyampaikan usulan dapil ke KPU pusat, KPU Majalengka menggelar rapat koordinasi, Selasa (23/1). Anggota KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari SIP mengatakan, ada tiga usulan perubahan atau penataan dapil alokasi kursi DPRD Majalengka untuk Pileg 2019 yang diusulkan parpol tingkat kabupaten. Pihaknya menginventarisasi masing-masing usulan tersebut untuk disampaikan ke KPU RI. “Usulan yang masuk ada 3 simulasi dapil, 5 dapil seperti pemilu sebelumnya (2014, red) dengan komposisi kuota kursi per dapil rata di angka 10 kursi, serta ada yang mengusulkan menjadi 8 dapil dengan komposisi pembagian kuota kursi yang berbeda di setiap dapil,” kata Cecep. Usulan 5 dapil dengan komposisi tetap diusulkan PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, Berkarya, Garuda, dan Idaman, sementara 8 dapil diusulkan PDIP dan Golkar dengan komposisi kecamatan dan kuota kursi yang berbeda. Penyusunan usulan penataan dapil 2019 berdasarkan usulan parpol, mengacu pada regulasi KPU RI dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah pemilihan, dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum. Selain itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-kpt/03/KPU/I/2018, tentang petunjuk teknis (Juknis) penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum 2019. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan, usulan penataan dapil dari parpol diusulkan KPU kabupaten ke KPU RI melalui KPU provinsi dan keputusan merupakan kewenangan KPU RI. “Ini berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Penataan dan penetapan dapil DPRD oleh KPU RI tanggal 28 Februari 2018 sampai 5 April 2018,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait