Zona Lahan Abadi Belum Jelas, Pemkab Cirebon Harus Siapkan 40 Ribu Hektare

Kamis 25-01-2018,21:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon belum bisa memastikan di mana titik-titik zona lahan abadi (LA) yang akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon seluas 40 ribu ha. Meski demikian, Dinas Pertanian baru mengusulkan 10 kecamatan untuk ditetapkan di semester pertama tahun 2018. \"Dari 40 kecamatan, kita baru mengusulkan 10 kecamatan untuk dimasukkan dalam zonasi lahan abadi. Tapi, kami belum bisa menyebutkan 10 kecamatan itu karena revisi perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum disahkan,\" ujar Kepala Dinas Pertanian Ir Ali Effendi MM  kepada Radar, Rabu (24/1). Menurutnya, untuk saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati 40 ribu ha lahan abadi ditetapkan di Kabupaten Cirebon sebagai upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan. Untuk menetapkan lahan abadi, harus mengacu pada Perda RTRW. Sebab, untuk melahirkan perda lahan abadi, revisi Perda RTRW mesti disahkan terlebih dahulu. \"Setelah disahkan, baru perda lahan abadi dibahas untuk lebih merinci by name, by address, di mana saja 40 ribu ha lahan yang tidak boleh dialihfungsikan itu,\" kata mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon itu. Ali mengungkapkan, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon awalnya sebanyak 53 ribu ha. Kini, lahan tersebut tersisa 46 ribu. Penyusutan lahan pertanian itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan. \"Pertahun alih fungsi lahan itu mencapai 100 ha,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH mengaku, setiap kali meminta di mana lokasi atau zonasi lahan abadi ke Dinas Pertanian, tidak pernah diberi. \"Berkali-kali kita minta tidak pernah dikasih, \" tuturnya. Politisi Partai Gerindra itu menduga, lambatnya pembahasan raperda lahan abadi ini karena banyak kepentingan di dalamnya. Sebab, jika alih fungsi lahan sudah ditetapkan di zona mana saja sesuai by name by address, maka pemerintah daerah tidak bisa berkutik untuk menggoyang-goyang lahan pertanian beralihfungsi. \"Tidak ditetapkannya raperda tentang lahan abadi ini karena banyak kepentingan yang masuk, utamanya bagi para pelaku usaha. Eksekutif pun dengan mudah berdalih investasi dan pembangunan itu perlu. Sebetulnya kami tidak alergi dengan investasi yang masuk demi majunya daerah kabupaten. Tapi, aturan itu perlu dibuat, agar pemerintah daerah tidak mudah disetir oleh investor atau pihak swasta,\" pungkasnya. (sam)          

Tags :
Kategori :

Terkait