Mutasi Demi Pelayanan, Walikota: Sudah Seizin Kemendagri

Jumat 26-01-2018,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Mutasi PNS yang dilakukan Walikota Cirebon Nasrudin Azis pada bulan November 2017 dan awal Januari kemarin ternyata diadukan ke Panwaslu Kota Cirebon. Sesuai aturan, enam bulan sebelum habis masa jabatan, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi PNS. Nah, kemarin Azis hadir ke kantor Panwaslu Kota Cirebon untuk menjelaskan masalah ini. Walikota yang akan maju lagi pada Pilkada Juni 2018 itu datang ke kantor panwaslu sekitar pukul 12.50. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Usai pemeriksaan, walikota mengatakan kehadirannya ke panwaslu karena diminta klarifikasi terkait mutasi yang diumumkannya pada November 2017 dan awal Januari 2018. “Sudah saya sampaikan ke panwaslu. Intinya panwaslu menanyakan prosedur mutasi, dan sudah saya jawab. Saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu,” kata Azis. Alasan melakukan mutasi, sambung Azis, berawal dari adanya PNS yang pensiun dan ada yang meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan. Bahkan ada jabatan vital, seperti bendahara yang mengurus gaji PNS. Jabatan vital itu, kata Azis, tak bisa di Plt-kan. Demi  kelancaran tugas pelayanan, pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Memang ada dasar hukum walikota dilarang melakukan mutasi, 6 bulan sebelum habis masa jabatan. Kalau pun bisa melakukan mutasi, harus ada izin dari menteri dalam negeri. Dan itu sudah kami sampaikan ke Kemendagri dan diizinkan. Jadi sekali lagi, semua (mutasi, red) sudah seizin Kemendagri,” tandas Azis. Dia juga memastikan tak ada perubahan nama PNS saat mutasi. “Semua sesuai petunjuk Kemendagri. Nama- nama yang di draft sesuai yang ditetapkan Kemendagri. Kami tidak bisa ceroboh. Tidak ada unsur politis. Kalau saya menggunakan mutasi untuk kepentingan saya, bisa saja mutasi seluruh lurah dengan orang-orang saya. Saya tidak melakukan itu,\" terangnya. Sementara Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo mengatakan sebelum memanggil walikota, pihaknya juga sudah mengklarifikasi Kepala BKPPD Kota Cirebon Anwar Sanusi. “Pak Anwar Sanusi juga menunjukkan prosedur pengusulan sesuai kebutuhan yang mendesak di eselon III dan IV. SK juga ada. Memang ada aturan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak boleh melalukan mutasi, kecuali atas izin Kemendagri,\" ujar Susilo. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait