Pelaku Begal Diancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat 26-01-2018,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Tim penyidik Polsek Cilimus menggelar rekonstruksi kasus begal maut yang terjadi di Jalan Baru Sampora-Panawuan pada bulan Februari tahun lalu dengan menghadirkan dua pelakunya, Kamis (25/1). Sebanyak 13 adegan diperagakan para pelaku untuk menjalankan aksi kriminal yang menyebabkan korban atas nama Wahyono (47), warga Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon tewas. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan aksi kriminal yang dilakukan tersangka Budiman alias Buday bersama Suwandi alias Botak, serta seseorang yang kini masih buron. Rekonstruksi dimulai dari perempatan Panawuan-Sangkanurip sebagai tempat nongkrong para pelaku untuk mengincar calon korbannya. Tak lama kemudian, korban Wahyono yang diperagakan seorang anggota Polsek Cilimus melintas mengendarai motor matic. Seketika, tiga pelaku begal bergerak mengikuti laju kendaraan korban. Hingga akhirnya, tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu motor mengejar dan memerintahkan korban untuk menepi. Tepat di jembatan depan Ponpes Al Kautsar, pelaku berhasil mencegat motor korban dan tersangka Suwandi turun, lalu merebut kunci motor sekaligus memerintahkan korban untuk turun. Selanjutnya, kunci diserahkan kepada Buday yang seketika merebut motor tersebut dan berusaha membawa kabur. Malang, korban yang tak rela motornya diambil pelaku, berusaha menarik motor tersebut. Dan ternyata mendapat perlawanan sengit. Tersangka Buday mengeluarkan sebilah pisau dapur dari saku jaketnya kemudian menusukkan ke dada korban hingga terjatuh. Usai melumpuhkan korbannya, pelaku begal tersebut langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah hingga akhirnya tewas. Kapolsek Cilimus Kompol Sudiyono mengungkapkan, rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dalam rangka untuk mengungkap kembali kejadian kriminal yang sebenarnya untuk kebutuhan saat persidangan di pengadilan nanti. Sekaligus untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutannya sehingga para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. \"Dalam reskonstruksi ini kami mengundang juga tim JPU dan juga kuasa hukum para pelaku. Ini untuk meyakinkan semua pihak kejadian kriminal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat persidangan nanti,\" kata Sudiono didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Syahroni yang turut menyaksikan proses rekonstruksi. Adapun alasan kegiatan rekonstruksi tersebut baru digelar sekarang, kapolsek menjelaskan karena para pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Cirebon. Oleh karena itu, sebelumnya para pelaku juga menjalani proses hukum di Polres Cirebon sehingga rekonstruksi baru digelar sekarang. Atas perbuatan tersebut, kata Sudiono, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait