Resmi Cuti 15 Februari, Bupati Tinggalkan Pendopo, Wakil Bupati Jadi Plt

Jumat 26-01-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Teka-teki kapan Bupati H Acep Purnama akan cuti karena mencalonkan kembali di Pilkada 2018, akhirnya terjawab. Itu setelah Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan mengirim surat ke bupati tertanggal 12 Januari 2018. Isi surat yang diteken langsung oleh gubernur tersebut menjawab surat Bupati Kuningan Nomor 850/66/Tapem tanggal 8 Januari 2018 perihal Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada gubernur. Menurut gubernur, balasan surat Acep tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota. “Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota/wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dan, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam menjalankan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan,” tegas gubernur dalam suratnya yang bernomor 836/150/Pemksm. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, gubernur memberi cuti di luar tanggungan negara kepada Acep selama masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Selama bupati menjalankan cuti sebagaiamana dimaksud, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas gubernur. Asda I Setda Kuningan, Drs H Maman Hermansyah MSi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari gubernur terkait cuti Acep. “Ya, kami memang sudah menerima surat dari gubenur setelah sebelumnya kami (Bagian Tata Pemerintahan, red) mengajukan surat ke gubernur. Dalam isi surat itu disebutkan jika Pak Bupati akan mulai cuti di luar tanggungan negara mulai 15 Februari. Pak Bupati akan kembali masuk kerja tanggal 24 Juni,” ujarnya. Maman menerangkan, selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, bupati harus meninggalkan pendopo atau rumah dinas bupati. Begitu juga dengan kendaraan dinas serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh negara untuk menunjang pekerjaannya sebagai bupati, tidak boleh digunakan selama masa cuti. “Peraturannya seperti itu. Pak Bupati tidak boleh menempati pendopo, kemudian juga semua fasilitas pendukung seperti kendaraan dan lainnya, tidak boleh digunakan. Baru setelah kembali masuk dari cuti, bisa digunakan kembali,” sebut Maman. Nah, pasca bupati resmi cuti, sambung dia, Wakil Bupati Dede Sembada otomatis naik dan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati hingga 23 Juni mendatang. Proses naiknya wabup menjadi Plt bupati tidak melalui pengajuan atau surat-menyurat. “Karena, Pak Wabup tidak mencalonkan diri di pilkada, maka secara otomatis menjadi Plt Bupati. Tidak perlu mengajukan ke gubernur untuk naiknya Pak Wabup. Berlangsung otomatis saja dan tidak pakai surat-menyurat,” beber dia. Sementara itu, Ketua Panwaskab Kuningan, Jubaedi SH MH sudah menerima salinan surat dari gubernur perihal izin cuti di luar tanggungan negara bagi Acep. “Kami sudah membaca suratnya. Dan memang sesuai aturan, bupati harus cuti selama masa kampanye. Di surat itu tertera bupati akan mulai cuti tanggal 15 Februari,” imbuhnya diamini dua komisioner lainnya, Abdul Jalil Hermawan MKom dan Ondin Sutarman SIP. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait