Gerindra Minta Jenderal Calon Plt Gubernur Harus Mundur dari Polisi

Jumat 26-01-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Dua jendral polisi aktif akan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur, yakni di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Menanggapi hal itu Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-undang. Yakni Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. “Dalam pasal tersebut tidak tertulis ‘atau yang sederajat’. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, Jumat (26/1). Dengan pernyataan pasal tersebut, lanjutnya, tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jendral. “Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri, karena memang tidak ada aturannya,” bebernya. Alasan lain yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Mochamad Iriawan maupun Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin harus mengundurkan diri lebih dulu. Hal itu sesuai dengan Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 11/2017 dimana sebelumnya mengisi jabatan tinggi madya, harus mengundurkan diri. “Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah dirubah demi memuluskan usulan Mendagri atau belum. Tapi yang jelas aturan tersebut tersebut justru untuk mengoreksi aturan sebelumnya yang banyak ditentang karena tidak ada keharusan mundur,” tegasnya. Oleh karenanya, ia berharap agar pemerintah benar-benar hati-hati dan tegak lurus mematuhi aturan perundang-undangan dalam membuat keputusan strategis terkait Pilkada. Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional. “Seharusnya kebijakan yang mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang dirubah demi memuluskan kebijakan,” tutupnya. Untuk diketahui, dua jendral polisi aktif ditunjuk Kemdendagri menjadi Plt gubernur karena gubernur definitifnya mengikuti Pilgub 2018. Keduanya adalah Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Mochamad Iriawan maupun Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin. Dua jendral bintang tiga itu mengisi posisi sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. (wid/rm/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait